Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Polri Bawa Kasus Pelanggar PSBB Hingga ke Meja Hijau, Begini Tanggapan Kompolnas

Polda Riau berhasil membawa 16 tersangka kasus pelanggaran PSBB di Kota Pekanbaru untuk disidangkan secara online.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ‎Polri Bawa Kasus Pelanggar PSBB Hingga ke Meja Hijau, Begini Tanggapan Kompolnas
Humas Polda Riau
16 orang tersangka hari ini, Rabu (29/4/2020) menjalani proses sidang pengadilan secara online dari Mapolresta Pekanbaru, Riau. Mereka kedapatan melanggar pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru. (Humas Polda Riau) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Jajaran Polri ada yang sudah menetapkan status tersangka pada para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baru-baru ini, Polda Riau berhasil membawa 16 tersangka kasus pelanggaran PSBB di Kota Pekanbaru untuk disidangkan secara online.

Menyikapi ini, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan penetapan tersangka PSBB oleh kepolisian sudah benar.

Baca: Enam Staf BNPB Dinyatakan Positif Melalui Pemeriksaan Rapid Test

"Penetapan tersangka PSBB, Polisi sudah melakukan tindakan yang benar karena mereka sudah pernah diperingatkan hingga 3 kali tapi masih melakukan perlawanan bahkan ada yang melawan," ujar Poengky saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (30/4/2020).

Oleh karena itu, polisi menetapkan status tersangka. Namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana maksimal hanya satu tahun.

Baca: Simak Amalan saat Buka Puasa, Sahur, dan Sedekah yang Dicontohkan Rasulullah SAW di Bulan Ramadhan

Tetapi untuk kasus berat, misalnya tawuran yang mengakibatkan ada yang meninggal atau kasus berat lainnya maka polisi terpaksa melakukan penahanan.

"Saya melihat dalam melaksanakan tugasnya di wabah virus corona, Polri sudah bertindak profesional. Dimulai dari tindakan preventif, preemtif dan penegakan hukum sebagai upaya terakhir," ungkap Poengky.

Berita Rekomendasi

Dia menambahkan masyarakat harus ikut bertanggung jawab mencegah penyebaran virus corona. Jangan menunggu sampai ditindak polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas