Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Minta Stimulus Bagi Perusahaan yang Tidak Lakukan PHK Segera Diimplementasikan 

Oleh karena itu Presiden meminta program stimulus pemerintah dalam Mitigasi Dampak Covid-19 harus segera diimplementasikan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden Minta Stimulus Bagi Perusahaan yang Tidak Lakukan PHK Segera Diimplementasikan 
Istimewa
ILustrasi PHK 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Pandemi Corona telah menyebabkan satu juta pekerja informal dirumahkan.

Selain itu terdapat 315 ribu pekerja formal yang terkena PHK

Oleh karena itu Presiden meminta program stimulus pemerintah dalam Mitigasi Dampak Covid-19 harus segera diimplementasikan.

Baca: Imigran Sumbang Kasus Covid-19 Terbanyak di Singapura, Infeksi Negeri Singa Tembus Angka 16 Ribu

"Mencegah meluasnya PHK dan di sini pastikan program stimulus yang kita putuskan betul-betul segera diimplementasikan, segera dilaksanakan dan betul-betul berjalan sehingga dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha dan saya ingatkan juga agar berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada  berbagai perusahaan yang memiliki komitmen tidak melakukan PHK," kata Presiden dalam Ratas, Kamis, (30/4/2020).

Selain itu Presiden juga meminta jajaran kabinetnya,  dibuatkan skema untuk meringankan para pekerja saat ini. Mulai dari insentif pajak, dan lainnya.

Baca: Bayar Rp 500 Ribu, Travel Gelap Janjikan Pemudik Sampai ke Kampung Halaman

"Pekerja di sektor formal yang jumlah pekerjanya ada 56 juta saya minta dipastikan skema yang  meringankan beban mereka, insentif pajak sudah, relaksasi pembayaran iuran BPJS, keringanan pembayaran kredit atau pinjaman saya kira ini sebuah skema tapi sekali lagi tolong diikuti agar pelaksanaan benar-benar  tepat sasaran," tuturnya.

Presiden meminta para pekerja informal dimasukan ke dalam program jaring pengaman sosial. Kurang lebih terdapat 70,5 juta orang yang bekerja di sektor informal.

Berita Rekomendasi

"Bagi pekerja informal yang masuk dalam kategori miskin dan kelompok rentan miskin pastikan mereka mendapat bantuan sosial baik dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas