Kejaksaan Tetap Aktif Saat Pandemi, Persidangan Digelar Online
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memastikan persidangan online adalah jawaban bagi pencari keadilan selama masa pandemi Covid-19 melanda Indonesia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung berupaya untuk tetap aktif dan melaksanakan tugas di tengah pandemi global Covid-19.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memastikan persidangan online adalah jawaban bagi pencari keadilan selama masa pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Baca: Pemprov DKI: Total 3.022 Orang Dinyatakan Positif Corona usai Jalani Rapid Test
"Pelayanan terhadap pencari keadilan harus tetap dilaksanakan. Kejaksaan Agung telah melaksanakan persidangan perkara online melalui sarana teleconference semasa pandemi ini," kata ST Burhanuddin dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Jumat (1/5/2020).
Dalam persidangan secara online melalui teleconference itu, tidak ada lagi pertemuan langsung secara fisik antara jaksa, terdakwa, dan hakim.
Baca: BMKG Peringatan Dini Sabtu 2 Mei 2020, Waspada Sebagian Wilayah Berpotensi Hujan Lebat hingga Petir
"Kita lakukan persidangan di tempat masing-masing. Untuk jaksa tetap di kantor Kejaksaan Negeri, terdakwa tetap di Lembaga Pemasyarakatan, dan hakim tetap ada di Pengadilan Negeri," kata Jaksa Agung.
Baca: Pemerintah: Penyaluran Bantuan Selama Ramadan Tidak Boleh Timbulkan Kerumunan
Meski sempat ada beberapa kendala, Jaksa Agung menilai ini adalah solusi terbaik yang bisa dilakukan sekaligus upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 agar tidak meluas.
"Awalnya memang sempat ada kendala teknis, tapi respon positif terus muncul. Bagi banyak masyarakat, ini adalah jalan terbaik untuk mencari keadilan dan melakukan persidangan," katanya.
Baca: Banyak PHK dan Pekerja Dirumahkan, FSPI Minta Menteri Ketenagakerjaan Bentuk Tim Task Force
Dukungan dan respon positif juga muncul dari jajaran penegak hukum lain.
Meski belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Mahkamah Agung sudah memberikan lampu hijau bahwa persidangan secara online dapat dilaksanakan.
"Kita tahun KUHAP ini dibuat tahun 1981, teknologi saat itu tidak semasif saat ini. Namun penyelenggaraan penegakan hukum saat ini juga tetap bisa mengikuti perkembangan teknologi," kata Jaksa Agung.
Menurutnya, proses beracara secara online perlu dimasukkan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Sehingga jika ada hal-hal mendesak seperti wabah ini, maka jalan keluarnya sudah terakomodasi.
Tercatat, hingga awal April lalu lebih dari 10,000 perkara sudah bisa diselesaikan melalui sidang online.
Proses ini dilakukan sejak merebaknya pandemi Covid-19 dan memang jadi jalan keluar dalam penegakkan hukum dan penyelesaian perkara di lingkungan peradilan.(Willy Widianto)