PSBB di Bodebek dan Bandung Raya Memuaskan, Ridwan Kamil Akan Berlakukan PSBB di Seluruh Jawa Barat
Ridwan Kamil menunjukkan hasil dari PSBB Bodebek dan Bandung Raya yang menunjukkan kurva melandai. Hal itu yang menjadi alasan PSBB Jawa Barat.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan seluruh Kota dan Kabupaten di Jawa Barat akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (6/5/2020).
Setelah Bogor, Depok, Bekasi dan Bandung Raya, 17 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat berstatus PSBB serentak.
Menurutnya keputusan ini diambil karena kurva penyebaran Covid-19 di Jawa Barat menjadi landai setalah ada PSBB.
"Kesimpulannya, didapati bahwa kurva penyebaran Covid-19 sudah mulai melandai di Jawa Barat. Rata-rata maksimal di angka 40 kasus,"
"Bahkan dua hari lalu di hari Kamis itu penambahan hanya tiga kasus, kemudian di hari Jumat kemarin nol kasus. Mungkin kemarin hari yang istimewa dan mudah-mudahan kita berdoa tren menurun ini bisa kita jaga dengan baik," ujarnya dilansir YouTube Kompas TV, Sabtu (3/5/2020).
Ia menjelaskan jika kurva di Jawa Barat menjadi landai dalam tiga minggu terakhir dipengaruhi PSBB yang sudah diterapkan di beberapa Kota dan Kabupaten.
Baca: Update Corona di Indonesia 2 Mei 2020: 10.843 Kasus Positif, 1.665 Sembuh, 831 Meninggal
Namun, Kota atau Kabupaten yang tidak diberlakukan PSBB justru kurvanya naik.
Dengan adanya PSBB di Jawa Barat, maka pergerakan masyarakat menjadi dibatasi.
"Apakah tren melandai ini ada hubungan dengan PSBB? Kami mendapati kajian sebelum PSBB dan sesudah PSBB itu perbedaannya luar biasa. Pergerakan masyarakat selama PSBB masih mendekati 50 persen."
"Walaupun idealnya menurut teori kita sedang menuju 30 persen. Jadi kalau PSBB di Jawa Barat ini bisa menjaga pergerakan hanya sampai 30 persen maka itu lebih efektif."
"Dari hasil kajian Bodebek dan Bandung Raya yang sebelum PSBB percepatan penyebaran virusnya tinggi kini sedang. Sedangkan kota yang tidak PSBB persebaran virusnya naik. Karena PSBB menurunkan penyebaran maka 17 kota kabupaten di Jawa Barat akan PSBB akan dimulai 6 Mei 2020," imbuh Kang Emil.
Ridwan Kamil juga mengungkapkan hingga Sabtu (2/5/2020), ada sebanyak 60 ribu warga Jawa Barat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca: Alasan Ganjar Usul Gaji ASN Golongan III ke Atas Dipotong 50 Persen: Demi Sensitivitas Pejabat
"Ada 60 ribu warga Jawa Barat yang Di PHK sampai hari ini," ujarnya yang dikutip dari siaran langsung Kompas Tv.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Kang Emil ini menuturkan nantinya pekerja yang terkena PHK akan disalurkan melalui program Kartu Prakerja.
Menurut penuturannya, Jawa Barat memiliki jatah sekitar 900 ribu Kartu Pra Kerja.
"Ini (pekerja yang terkena PHK) akan kita salurkan lewat Kartu Prakerja sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.
"Ada jatah untuk Jawa Barat sekitar 900 ribu Kartu Prakerja, yang selain pelatihan ada dana tunai Rp 600 ribu kali tiga," imbuhnya.
Kang Emil kembali menegaskan terkait prosedur pelaksanaan Kartu Prakerja langsung dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Hanya seperti yang saya sampaikan prosedurnya tidak kami kelola, itu dilaksanakan oleh pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja," kata Kang Emil.
(Tribunnews.com/Mohay/Isnaya)