Jaksa Agung Apresiasi Pelanggar PSBB Diadili
Gugus Tugas Provinsi Riau telah membawa pelanggar PSBB ke meja hijau. Mereka telah diadili dan dijatuhi sanksi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengapresiasi langkah tegas gugus tugas percepatan penanganan penyebaran Corona terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo usai rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar, Senin, (4/5/2020).
"Hal ini telah diapresiasi Jaksa Agung pada saat Ratas," kata Doni.
Baca: Evaluasi PSBB: Terjadi Perlambatan Penyebaran Covid-19
Menurut Doni Gugus Tugas Provinsi Riau telah membawa pelanggar PSBB ke meja hijau. Mereka telah diadili dan dijatuhi sanksi.
"Gugus tugas provinsi Riau juga telah melakukan langkah hukum terhadap mereka yang melanggar UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, beberapa masyarakat yang berkumpul dan tidak sesuai dengan ketentuan akhirnya diperiksa dan diproses untuk masuk ke pengadilan," katanya.
Tidak hanya itu gugus tugas Provinsi DKI juga telah menyegel 168 pabrik yang melanggar protokol kesehatan. Selain itu mengeluarkan teguran kepada sejumlah kantor yang masih beroperasi.
"Pemerintah provinsi DKI telah memberikan peringatan dan teguran kepada 2673 pabrik dan industri termasuk perkantoran," pungkasnya.
Baca: Sempat Diajak ke Hajatan, Bayi Usia 40 Hari di Kudus Meninggal Usai Sesak Napas, Alami Gejala Corona
Sebelumnya dikutip dari Tribun Pekanbaru, 15 orang di Pekanbaru tertangkap tengah mendadakan pesta ulang tahun.
Pesta ulang tahun tersebut diadakan di tempat karaoke keluarga.
Saat ditangkap oleh para polisi pada 10 April 2020, para tersangka tengah berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras.
Baca: Viral Gaya Siswi SMA Rayakan Kelulusan dengan Hura-Hura, Ini Respon Kemendikbud
Atas kesalahannya melanggar PSBB, 15 terdakwa tersebut diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (29/4/2020). Pengadilan tersebut dilakukan secara virtual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, Himawan, mengungkap bahwa para tersangka terbukti melanggar KUHP Pasal 216 dan Perwako Pekanbaru No 74 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
Sang pembuat pesta dan juga para tamu pelanggar aturan PSBB dikenai hukuman denda yang cukup besar.
Himawan menuturkan bahwa sang pembuat pesta berinisial FRM dikenai denda Rp 3 juta dengan subsider satu bulan.
Selebihnya, para tamu juga dikenai denda dengan jumlah yang lebih rendah yaitu Rp 800 ribu.