Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Raker dengan Komisi VIII DPR, Mendes PDTT Jelaskan Alur Pendataan BLT Dana Desa

Mendes Abdul Halim Iskandar menjelaskan pendataan dilakukan relawan desa di tingkat RT

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Raker dengan Komisi VIII DPR, Mendes PDTT Jelaskan Alur Pendataan BLT Dana Desa
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BANTUAN TUNAI - Pemerintah Kota Tangerang, menyalurkan bantuan sosial jaring pengaman sosial dari Pemerintah Provinsi Banten kepada warga terdampak Covid-19, salah satunya di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Senin (4/5/2020). Bantuan langsung uang tunai sebesar Rp 600/kk/yang akan diberikan selama 3 bulan ini untuk meringankan beban warga yang mengalami kesulitan mencari nafkah karena terdampak Covid-19. Dengan bantuan ini warga diharapkan dapat memanfaatkannya untuk bertahan hidup di tengah pandemi Covid-19 dengan membeli sembako. Warga menyambut gembira penyaluran bantuan tunai ini karena sangat membantu perekonomian keluarganya yang sedang sekarat. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi (PDTT) turut menggunakan dana desa untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19 melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Mendes Abdul Halim Iskandar menjelaskan pendataan dilakukan relawan desa di tingkat RT.

Baca: Ada 590 Kasus WNA Terkait Covid-19 di Indonesia: 92 Positif, 17 Meninggal Dunia

Meski mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, relawan tetap mendata warga yang membutuhkan yang belum masuk dalam data tersebut.

Hal itu dijelaskannya dalam rapat kerja virtual dengan Komisi VIII DPR, Rabu (6/5/2020).

"Mekanisme pendataan dilakukan relawan desa dengan administrasi dalam bentuk surat tugas oleh kepala desa dan ini statusnya relawan desa basisnya RT dan rujukannya DTKS, tapi tetap mengacu Kemensos tapi dalam fleksibilitas," kata Abdul.

Berita Rekomendasi

"Mereka yang sudah terima PKH bansos tunai, kemudian miskin dan tidak ada di DTKS tetap harus dimasukkan supaya bisa isi ruang kosong jaring pengaman sosial," imbuhnya.

Abdul melanjutkan, setelah data dikumpulkan, akan digelar musyawarah desa khusus untuk melakukan verifikasi dan penentuan calon penerima.

Verifikasi ini dilakukan agar BLT Dana Desa tepat sasaran.

"Kemudian, data-data yang sudah selesai dimasukkan dalam musyawarah desa khusus untuk melakukan verifikasi validasi dan penetapan calon penerima BLT desa dan ditandatangani kepala desa," ujarnya.

Abdul menambahkan, pihak desa nantinya yang meminta pengesahan dari bupati setempat agar daerah dapat melakukan sinkronisasi data.

Baca: Transportasi Umum Dibuka saat Wabah Covid-19, Ini Kriteria Siapa Saja yang Boleh Menggunakannya

"Pengesahan oleh bupati/wali kota, atau camat. Kenapa di tingkat kabupaten? Di sini letak sinkronisasi supaya daerah bisa lakukan sinkronisasi. Bukan hanya terkait kebijakan APBD, tetapi juga kebijakan pemerintah pusat di situ validasi data Dana Desa," ucapnya.

Dalam rapat tersebut, turut dihadiri oleh Menteri Sosial Juliari Batubara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas