Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar PSBB, Total 161 Perusahaan Ditutup Paksa dan 13 Ribu Pekerja Terdampak

Sebarannya ada di Jakarta Barat 40 perusahaan, 19 di Jakarta Timur, 30 di Jakarta Utara, 31 di Jakarta Pusat dan 41 perusahaan di Jakarta Selatan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Langgar PSBB, Total 161 Perusahaan Ditutup Paksa dan 13 Ribu Pekerja Terdampak
Tribunnews.com
Andri Yansah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sejak 14 April hingga 6 Mei 2020 kemarin, total sudah menyidak 962 perusahaan yang punya 124.704 buruh.

Hasilnya 161 perusahaan kedapatan melanggar PSBB, dan ditutup paksa.

Sementara pekerja yang terdampak akibat penutupan paksa sebanyak 13.098 orang.

"161 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kepala Disnakertrans Andri Yansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2020).

Baca: Suaranya Bergetar Ditanya Ganjar, Dory Harsa Penabuh Kendang Didi Kempot Nyanyi dan Bilang Ambyar

Sebarannya ada di Jakarta Barat 40 perusahaan, 19 di Jakarta Timur, 30 di Jakarta Utara, 31 di Jakarta Pusat dan 41 perusahaan di Jakarta Selatan.

Selain ditutup paksa, ada pula 581 perusahaan yang dikecualikan dalam Pergub 33 Tahun 2020 diberi peringatan, lantaran belum melaksanakan protokol kesehatan dengan benar.

Baca: Pengamat: Amien Rais Punya Segalanya untuk Buat Parpol Baru, Tapi Ini Tantangannya

Kemudian ada 220 perusahaan yang tidak dikecualikan tapi mengantongi izin Kementerian Perindustrian juga diberi peringatan karena alasan serupa.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, dalam Pasal 10 Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020, dijelaskan ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB berlaku.

Berikut jenis usaha yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB.

1. Kesehatan;
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
11. Kebutuhan sehari-hari.

Bagi jenis usaha yang tidak termasuk dalam daftar, dilarang beroperasi selama PSBB. Kecuali jika mereka mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kemenperin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas