Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu Corona Dinilai Kesampingkan Peran DPR dalam Bidang Anggaran

Arsul memahami sejumlah elemen menggugat Perppu tersebut lantaran tidak memperhatikan detail dalam hal penganggaran.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perppu Corona Dinilai Kesampingkan Peran DPR dalam Bidang Anggaran
Tangkapan Layar Kompas TV
Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyampaikan dalam internal MPR tidak membahas wacana penambahan mas ajabtan presiden seperti kabar yang beredas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan MPR menghormati sejumlah pihak yang menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan virus corona (covid-19).

Menurut Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani gugatan itu merupakan hak hukum dari warga negara.

"Setelah Perppu itu dikeluarkan ada sejumlah elemen masyarakat sipil yang mempersoalkan itu, malah ada juga yabg menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Tentu itu kita harus hormati karena itu adalah hak hukum dari warga negara," kata Arsul dalam dialog kebangsaan bertajuk 'Penanggulangan Covid-19 dari Sisi 4 Pilar', Jumat (8/5/2020).

Baca: Istri di Bogor Laporkan Suaminya Kubur Diam-diam Seseorang di Belakang Rumah

Arsul memahami sejumlah elemen menggugat Perppu tersebut lantaran tidak memperhatikan detail dalam hal penganggaran.

Satu di antara beberapa hal yang disorot, kata Arsul, Perppu tersebut mengesampingkan peran DPR dalam bidang penganggaran (budgeting).

"Salah satu misalnya yang menjadi isu adalah terkait dengan apa yang kemudian oleh sejumlah pihak itu sebagai pengesampingan wewenang DPR di bidang anggaran, di bidang budget dalam penentuan mulai dari pembahasan sampai kemudian nanti penentuan APBN," ujar Arsul.

Baca: 3 Minggu Lagi, Lady Gaga Bakal Rilis Lagu Duetnya Bareng BLACKPINK

Arsul menambahkan, MPR juga telah menyampaikan masukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar nantinya Perppu tersebut tidak melanggar konstitusi.

Berita Rekomendasi

Namun, masukan yang diberikan bukan bersifat teknis ataupun implementatif.

"MPR juga menyampaikan pandangannya-pandangannya ini secara kontruktif, karena perppu itu sudah dikeluarkan tentu kemudian kalau nanti itu disahkan oleh DPR kita juga menyampaikan pandangan agar sebaiknya ketentuan-ketentuan seperti itu juga diperbaiki lewat mekanisme perubahan terhadap undang-undang yang mengesahkan oerppu itu. Itu contoh pandangan-pandangan yang mengemuka di kami, MPR," pungkas Arsul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas