KPU: Masih Perlu Kajian Penerapan e-Voting di Pilkada
E-voting atau electronic voting adalah penggunaan teknologi informasi pada pelaksanaan pemungutan suara.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan penerapan e-voting perlu dipertimbangkan di pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Namun, dia mengisyaratkan, e-voting belum dapat diterapkan di pemilihan kepala daerah 2020, karena masih memerlukan kajian.
E-voting atau electronic voting adalah penggunaan teknologi informasi pada pelaksanaan pemungutan suara.
Baca: Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Sasar Lebih dari 60 Persen Warga
"Perlu dipertimbangkan matang di era digital sekarang ini. Dari aspek teknologi itu bisa saja kemungkinan itu terjadi. Yang penting aspek kepercayaan masyarakat," kata dia, di sesi diskusi, ”Dilema Penundaan Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi", Sabtu (9/5/2020).
Dia menjelaskan penerapan e-voting memerlukan kajian dan perlu waktu untuk diterapkan. Hal ini terkait keakuratan dari hasil pemungutan suara tersebut.
Bahkan, berdasarkan kajian dari negara-negara maju, kata dia, mereka ingin kembali ke pemungutan suara secara manual dengan cara mendatangani tempat pemungutan suara secara langsung.
Baca: Temukan Kebiasaan Nyerempet Korupsi Bansos, Bima Arya Larang Warga Beri Tips ke Petugas
"Keakuratan rekap itu sendiri dan bagaimana mengantisipasi supaya tidak terlalu lelah petugas di tempat pemungutan suara di tingkat kecamatan dan seterusnya. Mudah-mudahan bisa dikembangkan sistem yang akuntabel," ujarnya.
Pada 2010 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan Pilkada boleh menggunakan e-voting.
Namun, pada putusannya MK menyatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
"Ada putusan MK, tetapi dikabulkan bersyarat dan komulatif. (Melihat,-red) kesiapan masyarakat, sarana-prasarana, dan teknologi," tambahnya.