Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penanganan Covid-19, KSP Tegaskan Tidak Ada Pelonggaran Tapi Pengecualian

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sri Prahastuti menegaskan sejak awal aturan yang dibuat selalu ada pasal pengecualian.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Penanganan Covid-19, KSP Tegaskan Tidak Ada Pelonggaran Tapi Pengecualian
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Brian Sri Prahastuti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengizinkan kembali beroperasinya transportasi dinilai beberapa pihak tidak tepat karena akan memindahkan penyebaran Virus Corona atau Covid-19  secara cepat.

Belum lagi, aktivitas perpindahan orang antar daerah diizinkan dengan syarat tertentu.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sri Prahastuti menegaskan sejak awal aturan yang dibuat selalu ada pasal pengecualian.

Hal itu merujuk pada aturan PSBB yang tertuang dalam Permenkes Tahun 2020 mengatur tentang Pedoman Pembatasan sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Serta Permenhub nomor 25 tahun 2020 yang mengatur sistem transportasi selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), terutama terkait mudik Idul Fitri 2020.

"Tidak (ada pelonggatan), dari awal ada pengecualian. Pasal tentang pengecualian itu selalu muncul, baik di pedoman PSBB, di Permenhub itu ada pengecualian," katanya dalam diskusi virtual bertajuk 'Dilema Jokowi: Ekonomi atau Pandemi', Minggu (10/5/2020).

"Ini sebetulnya sudah ada hanya mungkin statementnya kemudian disampaikan, sehingga orang melihat seperti ada kelonggaran, padahal tidak," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Brian menjelaskan konektivitas antar daerah harus tetap terjadi untuk memudahkan pendistribusian logistik.

Terutama bahan pokok dan keperluan untuk penanganan Covid-19.

Ia menambahkan dalam aturan PSBB bukan berarti melarang total pergerakan manusia.

"Lebih diingatkan dan ditegaskan bahwa di dalam kerangka PSBB itu bukan berarti bahwa tidak boleh ada aktivitas sama sekali, tidak boleh ada pergerakan sama sekali. Tetapi pergerakan itu yang dibatasi dan kemudian ada pengecualian-pengecualian," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas