Selama Pandemi Corona Kemenag Tiadakan Sertifikat Layak Kawin
Anwar Saadi mengatakan pemberian sertifikat layak kawin ditiadakan sementara selama pandemi corona.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana (Sarpras) dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag Anwar Saadi mengatakan pemberian sertifikat layak kawin ditiadakan sementara selama pandemi corona.
Anwar mengatakan langkah ini dilakukan karena proses bimbingan perkawinan (Bimwin) yang menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat layak kawin ditiadakan sementara.
Baca: Istri Mendagri Tito Karnavian Terima Bantuan Covid-19 dari Pertamina
"Untuk kondisi Pandemi Covid-19 ini, karena penyelenggaraan bimwin-nya pun ditiadakan otomatis untuk sementara tidak diberlakukan bagi teman-teman yang mau menikah," ujar Anwar melalui diskusi daring, Senin (11/5/2020).
Anwar menjelaskan proses bimbingan perkawinan selama ini dilakukan melalui pertemuan tatap muka. Sementara selama pandemi corona, pertemuan tatap muka dihindari untuk menghindari penyebaran virus corona.
Baca: Kabar Ikang Sulung si Jamal Usai Terjerat Narkoba, Tak Ikut di Preman Pensiun 4, Jualan Kicimpring?
Anwat mengatakan layanan bimbingan nikah secara online telah tersedia. Namun layanan tersebut tidak menyediakan sertifikat layak kawin bagi calon pengantin.
"Karena bimbingan perkawinan atau pernikahan itu class room. Sekarang gak bisa kita lakukan. Jadi untuk bimbingan online kan sudah ada juga ya. Cuma kita gak berikan sertifikat hanya berupa wawasan," ungkap Anwar.
Dirinya menyarankan agar para calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan setelah pernikahan digelar saat pandemi corona telah usai.
"Sertifikat layak kawin mungkin sehabis menikah, bisa ikut bimbingan kembali," pungkas Anwar.