Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎18 Hari Operasi Ketupat, Polri Paksa Putar Balik 40.856 Kendaraan

40.856 kendaraan yang nekad mudik di tengah pandemi Covid-19 ini, berbagai macam mulai dari kendaraan pribadi, kendaraan bus, kendaraan sewa atau

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ‎18 Hari Operasi Ketupat, Polri Paksa Putar Balik 40.856 Kendaraan
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat mengecek pemudik yang akan menuju ke Jawa Tengah di Gerbang Pintu Exit Tol Pejagan Brebes, Jawa Tengah, Rabu (29/4/20). Pemudik yang akan menuju ke Jawa Tengah harus di paksa putar balik ke kota tujuan demi memutus penularan pandemi Covid-19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri selama 18 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 telah memerintahkan putar balik 40.856 kendaraan yang terindikasi mudik di berbagai daerah.

"Total kendaraan yang diperintah putar balik selama 18 hari pelaksaan operasi ketupat sebanyak 40.856 kendaraan," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Selasa (12/5/2020).

Baca: Gelar Rapat Paripurna, Apakah DPR Bakal Setujui Perppu Penanganan Covid-19?

40.856 kendaraan yang nekad mudik di tengah pandemi Covid-19 ini, berbagai macam mulai dari kendaraan pribadi, kendaraan bus, kendaraan sewa atau travel sampai kendaraan roda dua.

Sedangkan, pada operasi ketupat ke-18 hari ini, Polri mencatat, ada 1.444 kendaraan yang terpaksa diminta putar balik oleh anggota di pos pengawasan dan penyekatan karena tetap nekat mudik.

Baca: Perhatikan! Seperti Inilah Ciri Tubuh Orang yang Terpapar Virus Corona dari Hari ke-1 hingga 17

Rinciannya di wilayah ‎hukum Polda Metro Jaya sebanyak 518 kendaraan.

Di Polda Jawa Barat sebanyak 368 kendaraan, Jawa Timur 308 kendaraan, yang ditangani oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta ada 11 kendaraan.

Kemudian di Polda Banten sebanyak 171 kendaraan, Polda Lampung 26 kendaraan, Polda Jawa Tengah 52 kendaraan.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas