PGRI Minta Kemendikbud Buat SOP Pembelajaran Jarak Jauh
elama ini Kemendikbud hanya menginstruksikan sekolah melakukan pembelajaran jarak jauh dengan pembelajaran bermakna.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menilai seharusnya Kemendikbud membuat standar prosedur operasional (SOP) terkait pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi corona.
Unifah mengungkapkan selama ini Kemendikbud hanya menginstruksikan sekolah melakukan pembelajaran jarak jauh dengan pembelajaran bermakna.
Baca: Ini Cara Polisi Bedakan Armada Bus Yang Diperbolehkan Bawa Penumpang Keluar Kota
"Kemendikbud sudah harus mempunyai semacam SOP bagaimana belajar di rumah bagi mereka yang terjangkau internet dan tidak internet. Jadi tidak dilepas begitu saja, terserah pembelajaran bermakna," ujar Unifah saat dihubungi Tribunnews.com.
"Sehingga walaupun dalam keadaan pandemi tapi tetap ada arahan yang jelas apa yang dilakukan buat mereka yang online maupun offline," tambah Unifah.
Unifah mengatakan SOP tersebut sudah harus dikeluarkan sejak sebulan pelaksanaan belajar dari rumah.
Baca: Pemprov DKI: Tenaga Medis Dikecualikan dari Potongan Tunjangan, Tapi Khusus yang Ini
Pasalnya, Unifah mengungkapkan banyak guru yang kebingungan terkait teknis pelaksanaan belajar dari rumah.
Menurutnya, Kemendikbud seharusnya mengeluarkan petunjuk teknis bentuk pembelajaran jarak jauh.
"Mereka bingung apa pembelajaran bermakna oleh Kemendikbud. Karena di daerahnya ditagih absen, ditagih kemudian pencapaian kurikulum. Sementara di kementeriannya silakan karena masa pandemi dibebaskan," ucap Unifah.
Selain itu, dirinya meminta Kemendikbud berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di daerah terkait SOP pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.
"Kalau ada SOP yang jelas koordinasi yang bagus. Intinya di koordinasi antara pusat dan daerah. Sehingga tidak membuat bingung," pungkas Unifah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.