Setujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, PKB Soroti Kartu Prakerja dan Hak Imunitas
PKB memberikan catatan kritis terhadap payung hukum penggunaan anggaran Rp 405,1 triliun untuk pengendalian dampak Covid-19 tersebut
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 selangkah lagi bakal disahkan menjadi undang-undang (UU).
Kendati demikian, PKB memberikan catatan kritis terhadap payung hukum penggunaan anggaran Rp 405,1 triliun untuk pengendalian dampak Covid-19 tersebut.
Baca: Doni: Bila Masih Masih Ada Ancaman Covid Ibadah Salat Id Berjamaah di Masjid Tidak Dilakukan
"Secara prinsip Fraksi PKB DPR menyetujui Perppu I/2020 disahkan menjadi UU dalam paripurna DPR mendatang. Kendati demikian kami memberikan beberapa catatan agar RUU ini tidak menimbulkan kemudhoratan lebih besar di kemudian hari," ucap Ketua Poksi Badan Anggaran (Banggar) PKB DPR Siti Mukaromah, kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).
Dia menjelaskan Perppu I/2020 Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 memang diperlukan karena penyebaran wabah begitu cepat dengan rasio kematian yang relatif tinggi.
PKB pun sepakat dengan pemerintah yang mengambil Langkah cepat dengan menerbitkan Perppu yang menjadi payung hukum agar dampak Kesehatan, sosial, dan ekonomi dari Covid-19 bisa segera tertangani.
Baca: Donald Trump Bertengkar dan Usir Wartawan Saat Konferensi Pers, Marah Saat Singgung China
"Dampak Covid-19 begitu kita rasakan baik dari sisi ekonomi di mana terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi yang signifikan, dampak sosial di mana banyak kelompok-kelompok masyarakat miskin baru, hingga dampak Kesehatan di mana saat ini pasien positif terus meningkat dan jumlah pasien meninggal kian bertambah," ujarnya.
Kendati demikian, kata Siti, Fraksi PKB menilai ada beberapa hal yang harus dikritisi dari beberapa kebijakan pemerintah terkait pengendalian Covid-19.
Baca: PGRI Minta Kemendikbud Buat SOP Pembelajaran Jarak Jauh
Pertama, pelaksanaan program kartu prakerja di mana pemerintah terkesan memaksakan diadakannya pelatihan online.
Menurutnya dalam situasi saat ini harusnya kartu prakerja lebih berfungsi sebagai jarring pengaman sosial sehingga pelatihan online kurang dibutuhkan.
"Akan lebih baik anggaran untuk pelatihan online dalam paket kartu pra kerja sebesar Rp5,6 triliun dialihkan untuk menjaring peserta baru sehingga kian banyak korban PHK yang mendapatkan bantuan sosial melalui program ini," katanya.
Baca: Pemprov DKI: Tenaga Medis Dikecualikan dari Potongan Tunjangan, Tapi Khusus yang Ini
Kedua, kata Siti, PKB menyoroti hak imunitas bagi pejabat negara yang diatur dalam Pasal 27 Perppu I/2020.
Menurutnya rasionalisasi bahwa para pejabat negara tidak bisa dipidanakan jika telah mempunyai itikad baik sangat relatif untuk bisa diukur secara empirik.
"PKB menilai kejahatan tidak hanya karena niat tetapi juga karena ada kesempatan. Oleh karena itu penegakan hukum tetap harus dilakukan jika memang ada bukti kuat adanya gratifikasi, suap, pemerasan maupun tindak pidana lainnya yang dilakukan pejabat negara selama mengambil kebijakan dalam mengendalikan dampak Covid-19,” katanya.
Legislator PKB dari Dapil Jawa Tengah VIII ini mengungkapkan PKB juga menyoroti pemotongan anggaran dana desa dan transfer daerah senilai Rp94 triliun.
Menurutnya kebijakan ini agak aneh karena saat ini episentrum Covid-19 telah menyebar ke daerah-daerah.
Seharusnya peran daerah terutama desa kian dikuatkan agar mereka mampu memotong penyebaran Covid-19.
"Desa merupakan benteng terakhir pertahanan dalam melawan penyebaran Covid-19. Mereka harusnya mendapatkan dukungan lebih agar mampu bertahan baik dari sisi Kesehatan, sosial, maupun sisi ekonominya," pungkasnya.