Kasus Covid-19 Meningkat, Usulan PSBB di Kota Prabumulih Disetujui Menkes Terawan
Terawab memutuskan penetapan PSBB di Kota Prabumulih melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/306/2020
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Terawab memutuskan penetapan PSBB di Kota Prabumulih melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/306/2020.
"PSBB Prabumulih bisa segera diterapkan, selanjutnya masyarakat diminta taati tata tertib yang diberlakukan pemerintah di daerah," ujar Terawan melalui keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
Baca: 470 Ribu Ojol Hingga 10 Ribu Warga Jawa Tengah Masuk Daftar Penerima Bansos Fase II di Jakarta
Terawan mengatakan penerapan PSBB dilakukan karena kasus Covid-19 di Kota Prabumulih telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.
PSBB ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah lainnya.
Dirinya meminta pemerintah setempat melaksanakan PSBB.
Baca: Cerita Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19: Mandi Bisa Berkali-kali Sebelum Ketemu Keluarga
Selain itu, Terawan meminta pemerintah menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"Semoga dengan diterapkannya PSBB, masyarakat bisa lebih patuh untuk diam di rumah, menjaga jarak, sehingga bisa mencegah penularan Covid-19," tutur Terawan.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.