Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Covid-19 Meningkat, Usulan PSBB di Kota Prabumulih Disetujui Menkes Terawan

Terawab memutuskan penetapan PSBB di Kota Prabumulih melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/306/2020

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Covid-19 Meningkat, Usulan PSBB di Kota Prabumulih Disetujui Menkes Terawan
Kolase TribunStyle
Menkes Terawan (kanan) dan Ilustrasi virus corona (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Terawab memutuskan penetapan PSBB di Kota Prabumulih melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/306/2020.

"PSBB Prabumulih bisa segera diterapkan, selanjutnya masyarakat diminta taati tata tertib yang diberlakukan pemerintah di daerah," ujar Terawan melalui keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Baca: 470 Ribu Ojol Hingga 10 Ribu Warga Jawa Tengah Masuk Daftar Penerima Bansos Fase II di Jakarta

Terawan mengatakan penerapan PSBB dilakukan karena kasus Covid-19 di Kota Prabumulih telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.

PSBB ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah lainnya.

Dirinya meminta pemerintah setempat melaksanakan PSBB.

Baca: Cerita Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19: Mandi Bisa Berkali-kali Sebelum Ketemu Keluarga

Selain itu, Terawan meminta pemerintah menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Semoga dengan diterapkannya PSBB, masyarakat bisa lebih patuh untuk diam di rumah, menjaga jarak, sehingga bisa mencegah penularan Covid-19," tutur Terawan.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas