Pelanggar PSBB Akan Disanksi Kerja Sosial
Salah satunya dengan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
-Terjaring 57 Ribu Pelanggar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyebaran virus Corona yang terus menerus meningkat membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan putar akal untuk memutus rantai penularan.
Salah satunya dengan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan tersebut berada di dalam payung hukum Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 terkait pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB yang diterbitkan 30 April 2020 lalu.
Namun, aturan tersebut belum bisa diimplementasikan oleh pihak kepolisian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga mengatakan, pihak kepolisian masih menunggu standar operasional prosedur (SOP) terkait teknis penindakan sanksi kepada pelanggar sesuai aturan tersebut.
Baca: Peringatan Dini BMKG Kamis 14 Mei 2020, 10 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin
Baca: Belum Lama MA Batalkan Naik, Jokowi Malah Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi
Baca: 2 Kakak Tega Lakukan Pembunuhan Sadis Pada Adik Gadis yang Berusia 16 Tahun, Alasannya Malu!
Hingga saat ini, teknis tersebut masih digodok Pemprov DKI Jakarta.
"SOP pengenaaan sanksi berdasarkan Pergub 41 masih disusun oleh Pemprov DKI," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).
Dia mengatakan, pihak kepolisian sejauh ini tak memberikan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020. Para pelanggar masih dikenakan sanksi dengan blanko teguran.
"Masih blanko teguran," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasan penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 terkait pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB.
Tujuannya tak lain supaya masyarakat lebih disiplin dan tertib menjalankan aturan pembatasan fisik di masa PSBB.
"Jadi begini, ini bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini," ujar Anies di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
Menurutnya, pencegahan tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang saja tapi harus seluruhnya.
Di sisi lain, penerbitan Pergub juga bertujuan agar aparat penegak hukum dalam hal ini Satpol PP maupun SKPD terkait bisa punya payung hukum saat bertugas di lapangan.
Dengan Pergub ini, mereka bisa memiliki dasar hukum yang dipegang untuk menegakkan pelanggaran PSBB.
"Bagi penegak peraturan juga punya pegangan. Teman-teman ini yang bekerja di lapangan harus punya dasarnya. Dan kemudian inilah yang menjadi dasar pegangan mereka dalam menegakkan aturan," ucapnya.
Anies berpesan, semakin disiplin warga mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB maka makin cepat pula masa pandemi ini akan berakhir.
"Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Harapannya dengan ada ketentuan ini, maka semua menjadi bisa lebih disiplin," kata Anies.
Adapun dalam Pergub 41/2020 tersebut mengatur sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan dalam Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
Seperti tidak memakai masker saat keluar rumah dikenai denda hingga Rp250 ribu, kerja sosial dengan mengenakan rompi, hingga penderekan bagi kendaraan yang melanggar batas angkut penumpang 50 persen dari kapasitas.
57 Ribu Pelanggar
Sejauh ini Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 57.944 pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama periode satu bulan terakhir di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Sambodo Purnomo Yoga mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi data
terakhir penindakan pelanggar PSBB pada 13 April 2020 hingga 12 Mei 2020.
"Data total pelanggaran dalam sebulan terakhir adalah 57.944 kasus di wilayah DKI Jakarta dan daerah penyangga ibu kota," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).
Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, pelanggaran yang paling banyak adalah pengendara yang tidak menggunakan masker sebanyak 25.302 pelanggar. Kemudian, pelanggaran kendaraan melebihi 50 persen kapasitas penumpang sebanyak 9.466 pelanggar.
Selanjutnya, pelanggaran sepeda motor yang berboncengan namun tidak satu alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 7.469 pelanggar.
Kemudian, pelanggaran lainnya seperti ojek online berpenumpang 789 pelanggaran, tak mengenakan sarung tangan 7.010 pelanggaran, suhu tubuh di atas normal sebesar 1.339 orang, jarak penumpang 6.051 pelanggar dan jam operasional sebanyak 518 pelanggar.
Ia mengatakan, pelanggar diminta untuk mengisi blanko teguran yang akan dimasukkan ke dalam database milik kepolisian. Sebaliknya, polisi juga minta pelanggar untuk tidak mengulangi kesalahannya kembali.(igman/tribunnetwork/cep)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.