Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Pilkada Desember 2020 Berisiko Jadi Ajang Penularan Corona

Komnas HAM menghormati penundaan pilkada yang dinilainya sejalan dengan rekomenasi Komnas HAM sebelumnya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas HAM: Pilkada Desember 2020 Berisiko Jadi Ajang Penularan Corona
Tribunnews.com/Gita Irawan
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Hairansyah usai konferensi pers Komnas HAM RI terkait penyampaian catatan kritis terhadap debat keempat Capres 2019 di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (1/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang rencananya dijadwalkan pada Desember 2020 berisiko dari segi kesehatan.

Wakil Ketua Komnas HAM bidang Internal, Hairansyah, meminta penyelenggara Pilkada untuk mempersiapkan dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca: Bandara Soetta Penuh Sesak, Hentikan Relaksasi Transportasi Umum

Mengingat tahapan pilkada lanjutan yang akan dilaksanakan masih dibayangi pandemi Covid-19.

Dia menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada belum menjamin keselamatan masyarakat.

“Pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2020 masih sangat berisiko, baik dari segi kualitas, terutama aspek keselamatan masyarakat. Lebih tepat apabila dilaksanakan setelah kondisi daurat kesehatan benar-benar berakhir,” kata dia, Jumat (15/5/2020).

Untuk itu, Komnas HAM memberikan empat rekomendasi kepada penyelenggara pemilu.

Baca: Sebut Rezim Jokowi Kerap Abaikan Putusan MA, Haris Azhar Singgung Kasus Semen Kendeng

Rekomendasi pertama, kata dia, Komnas HAM menghormati penundaan pilkada yang dinilainya sejalan dengan rekomenasi Komnas HAM sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Namun, dia menilai jeda pengunduran ini masih terlalu dekat dari jadwal awal dan pandemi belum dipastikan kapan berakhir.

Rekomendasi kedua, jika Pilkada tetap dilaksanakan pada Desember 2020, keselamatan masyarakat harus menjadi fokus utama. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beserta jajaran harus memastikan tahapan pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan.

Rekomendasi ketiga, kesiapan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memahami dan menjalankan protokol kesehatan.

Itu menjadi bagian tak terpisahkan dari standar operasional prosedur (SOP) pada setiap tahapan.

Baca: MUI Tegaskan Hukum Salat Idulfitri Secara Live Streaming di Tengah Pandemi Covid-19: Tidak Sah

Menurut dia, jika KPU dan Bawaslu memahami betul tentang protokol kesehatan maka masyarakat merasa yakin pelaksanaan pilkada bisa berlangsung aman, dan terjamin keselamatannya saat memberikan suara.

Rekomendasi keempat, Komnas HAM mendorong penyelenggara merancang mekanisme pemilihan yang menjamin berjalannya protokol kesehatan secara maksimal. Juga harus ada pembatasan jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

“Mengembangkan kampanye virtual, e-rekap, serta penyederhanaan tahapan yang ada dengan tetap memperhatikan legitimasi pemilihan yang jujur, adil, dan berkualitas,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas