Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disnaker DKI: 1.011 Perusahaan Kena Peringatan, 202 Lainnya Ditutup Paksa

Sebaran perusahaan yang ditutup antara lain di Jakarta Barat 48, di Jakarta Timur 33, di Jakarta Utara 37, di Jakarta Pusat 33 dan Jakarta Selatan 51

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Disnaker DKI: 1.011 Perusahaan Kena Peringatan, 202 Lainnya Ditutup Paksa
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Andri Yansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total 1.213 perusahaan di ibu kota melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Data ini berdasarkan rekap laporan sidak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta pada 14 April - 15 Mei 2020.

Baca: Pekan Depan, Mahkamah Konstitusi Dengarkan Keterangan DPR dan Presiden terkait Perppu Corona

Sebanyak 202 perusahaan yang mempekerjakan 17.096 pekerja kedapatan masih buka padahal termasuk jenis yang dikecualikan. Alhasil ratusan perusahaan tersebut ditutup paksa Disnakertrans.

Sebaran perusahaan yang ditutup antara lain di Jakarta Barat 48, di Jakarta Timur 33, di Jakarta Utara 37, di Jakarta Pusat 33 dan Jakarta Selatan 51 perusahaan.

"202 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah kepada wartawan, Sabtu (16/5/2020).

Baca: Atasi Dampak Pandemi terhadap UMK, Kemensos Fokus Pembinaan terhadap 1.144 KPM PKH Graduasi

Selain ditutup paksa, sebanyak 1.011 perusahaan diberi peringatan.

Rinciannya, 704 perusahaan yang jenisnya diiizinkan beroperasi dalam Pergub diberi peringatan karena belum melaksanakan protokol kesehatan.

Baca: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan : Jamaluddin Tahu Jefri Berselingkuh dengan Istrinya

Berita Rekomendasi

Lalu 307 perusahaan yang jenisnya tidak dikecualikan tapi mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Kementerian Perindustrian, turut diberi peringatan karena alasan yang sama.

Sebagai informasi, dalam Pasal 10 Pergub 33/2020 tertuang ketentuan hanya ada 11 sektor usaha yang tetap diizinkan beroperasi selama pemberlakuan PSBB. Meliputi:

1. Kesehatan;
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
11. Kebutuhan sehari-hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas