Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Telusuri Temuan Surat Keterangan Bebas Corona di Platform e-Commerce

Aparat Polri menelusuri temuan foto surat keterangan bebas corona atau Covid-19 yang diperjualbelikan di platform e-commerce.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Telusuri Temuan Surat Keterangan Bebas Corona di Platform e-Commerce
Instagram @lambe_turah
Surat bebas Covid-19 yang menjadi syarat mutlak penumpang untuk mudik, sempat diperjualbelikan seharga Rp 70 ribu di marketplace. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polri menelusuri temuan foto surat keterangan bebas corona atau Covid-19 yang diperjualbelikan di platform e-commerce.

Salah satu temuan foto itu di situs marketplace Tokopedia.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, mengatakan Direktorat Siber Crime Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut.

Baca: Motor Bertandatangan Jokowi Bakal Dilelang saat Konser Solidaritas Kemanusiaan

"Sampai saat ini masih proses penyelidikan," kata dia, Sabtu (16/5/2020).

Sementara itu, pihak Tokopedia menginformasikan bahwa tidak terjadi transaksi atas produk surat keterangan bebas corona atau Covid-19 yang beredar.

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, sebelumnya ditemukan surat pernyataan sehat dari virus Covid-19 di platform perusahaan.

"Kami juga kembali menegaskan, saat ini Tokopedia telah melarang tayang produk dan atau toko yang melanggar tersebut," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Baca: Jelaskan soal Berdamai dengan Corona, Jokowi Sebut Bukan Berarti Menyerah: Yang Penting Produktif

Berita Rekomendasi

Ekhel Chandra menjelaskan, walau Tokopedia bersifat UGC, dimana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, pihaknya tidak pernah mendukung praktik tidak bertanggung jawab seperti ini.

"Aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Menanggapi kejadian itu, Tokopedia menyatakan pihaknya berupaya memastikan berbagai produk yang dijual dalam platform kami sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul maupun deskripsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas