Hukuman untuk Orang yang Palsukan Surat Bebas Corona untuk Mudik, Bakal Dipenjara
Ternyata bagi orang yang menggunakan surat bebas Covid-19 palsu bisa dikenai hukuman pidana.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Sempat heboh di dunia maya mengenai surat bebas corona palsu yang dijual bebas secara online.
Ternyata bagi orang yang menggunakan surat bebas Covid-19 palsu bisa dikenai hukuman pidana.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono.
Ia mengatakan, bahwa pemudik yang nekat membawa surat palsu bebas Covid-19 akan dijerat dengan pidana.
“Beberapa waktu lalu ramai di media sosial soal jual beli surat keterangan bebas Covid-19. Kepala Gugus Tugas juga sudah mengumumkan, bila ditemukan maka akan diproses secara hukum pidana, itu jelas pelanggaran,” kata Istiono sebagaimana dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (16/5/2020).
Baca: Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Dibuat Secara Online, Ada QR Code yang Dicek Petugas di Lapangan
Maka dari itu, Istiono menambahkan, masyarakat diharapkan tidak coba-coba untuk melakukan pemalsuan tersebut dan tidak membohongi diri sendiri.
“Kalau membohongi diri sendiri untuk kepentingan pribadi nanti yang dirugikan banyak sekali. Siapa? keluarganya di rumah serta lingkungannya, bila ia membawa virus covid-19 ke kampungnya,” ujarnya.
Istiono juga meminta kepada seluruh masyarakat agar bersabar untuk sementara waktu dan tidak mudik.
Hal ini ditujukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Selain itu, Istiono juga mengatakan, menjelang hari raya Idul Fitri pihak kepolisian akan mempertebal pengamanan, baik di tingkat Polsek, Polres hingga Polda.
Termasuk juga di pos pengamanan penyekatan check point.
“Perkembangannya nanti semakin dekat lagi lebaran di check-check point itu kita pertebal lagi kekuatan kita,” ujar Kakorlantas.
Baca: Polri Telusuri Temuan Surat Keterangan Bebas Corona di Platform e-Commerce
Meski saat ini ada pelonggaran dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan syarat tertentu.
Tetapi, demi keselamatan diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar maka masyarakat diimbau agar tidak mudik tahun ini.
Penyekatan kendaraan tidak hanya dilakukan di jalan arteri, jalur alternatif atau jalur tikus, tetapi juga di ruas tol seperti di tol Solo-Ngawi.
Pasalnya, lokasi ini sering dijadikan tempat para sopir travel gelap maupun angkutan umum untuk menurunkan penumpang guna menghindari petugas jaga di pos penyekatan kendaraan.
“Untuk penyekatan kendaraan di ruas tol akan dilakukan patroli dan lokasi ini digunakan untuk menurunkan penumpang guna menghindari sanksi dari petugas,” kata Wadirlantas Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Pranatal Hutajulu. (Kompas.com/Ari Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna Kendaraan Palsukan Surat Bebas Corona untuk Mudik Bakal Dipidana"