Tips Bijak Kelola Uang Pesangon Akibat PHK Corona, Atur Skala Prioritas dan Investasikan
Tips bijak mengelola uang pesangon PHK karena virus corona, Financial Planner memberikan cara agar mengatur prioritas dan menginvestasikannya.
Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
![Tips Bijak Kelola Uang Pesangon Akibat PHK Corona, Atur Skala Prioritas dan Investasikan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-uang-1052020.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Financial Planner dari PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Laili Ma'muroh, memberikan tips bagaimana mengatur uang pesangon setelah di PHK.
Meski tidak memiliki pendapatan lagi, menurut Laili, uang pesangon bisa digunakan untuk bertahan di masa pandemi ini.
"Untuk orang yang sudah terkena PHK itu sangat berat untuk saat ini, tapi biasanya dapat pesangon."
"Pesangon itu yang harus dipersiapkan dengan sedini mungkin," ujar Laili kepada Tribunnews, Kamis (14/5/2020).
Laili mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan setelah mendapat uang pesangon adalah membuat skala prioritas.
![Financial Planner, Laili Ma'muroh, dalam Ngobrol Mewah soal 'UMK 2020: Untung atau Buntung?' di Kantor Tribunnews Solo, Kamis (21/11/2019).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/financial-planner-laili-mamuroh.jpg)
Baca: Tips Mengelola Investasi di Masa Pandemi, Ambil Kredit Produktif dan Hindari Perilaku Konsumtif
Menurutnya, setelah mendapat pesangon ada beberapa orang yang menjadi 'gelap mata'.
Padahal di masa pandemi Covid-19 ini, kebutuhan yang ada di depan masih panjang.
Terlebih, hingga kini, virus corona ini belum bisa dipastikan kapan akan berakhir.
"Jangan mentang-mentang dapat pesangon jadi gelap mata, padahal kebutuhan di depan masih panjang."
"Harus bisa memenfaaatkan uang untuk bertahan," kata Laila kepada Tribunnews melalui sambungan telepon.
Laila mengatakan, setelah mendapat pesangon, sebisa mungkin menghindari 'gelap mata' untuk membeli barang yang tidak diperlukan.
Misalnya adalah untuk membeli mobil secara tunai.
![Berinvestasi di properti memiliki resiko. Antara lain karena investasi ini belum diatur secara khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-investasi-properti43.jpg)
Baca: Tips Kelola Uang THR di Tengah Pandemi, Financial Planner: Jangan Dipakai, Lebih Baik Diinvestasikan
Padahal, barang tersebut tidak bisa dimasukan ke dalam instrumen investasi karena harganya yang semakin murah kalau dijual.
"Jadi untuk orang yang sudah kena PHK harus memanfaatkan pesangon sebaik mungkin."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.