Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anies Akan Segera Umumkan Nasib PSBB di Jakarta

Ia menjelaskan secara implementasi di lapangan, dalam rapat tak membicarakan tentang istilah pelonggaran atau relaksasi PSBB.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anies Akan Segera Umumkan Nasib PSBB di Jakarta
YouTube TvOneNews
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam program Kabar Petang, tvOne, (Tangkap layar tvOneNews) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta mengatakan Senin (18/5) kemarin, Gubernur Anies Baswedan bersama Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta mengadakan rapat membahas PSBB.

Pasalnya PSBB DKI akan berakhir tanggal 22 Mei lusa.

Baca: 3.066 WNI dari Luar Negeri Masih Jalani Karantina

Katanya pernyataan soal nasib PSBB di Jakarta akan segera disampaikan ke publik.

"Nanti ada pengumannya akan disampaikan Pak Gubernur, saya tidak bisa mendahului," kata Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).

Ia menjelaskan secara implementasi di lapangan, dalam rapat tak membicarakan tentang istilah pelonggaran atau relaksasi PSBB.

Baca: Uniknya Tradisi Lebaran di Berbagai Negara, Ada Pertunjukkan Seni hingga Berbelanja

Aturan PSBB tetap diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Arifin menyebut kebijakan lanjutan terkait PSBB akan bercermin dari hasil evaluasi terhadap penerapannya secara keseluruhan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jadi tidak ada istilah pelonggaran yang diimplementasikan di masyarakat karena ketentuannya sekolah masih diliburkan, tempat kerja di luar 11 sektor ditiadakan, nggak ada yang diubah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas