Efek Covid-19 Menentukan Sektor Perpajakan di Masa Mendatang
Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan kondisi perekonomian global berada di bawah bayang-bayang double
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan kondisi perekonomian global berada di bawah bayang-bayang double economic shock, baik dari sisi penawaran maupun permintaan.
Seberapa lama pandemi ini berlangsung dan seberapa dalam dampaknya bagi aktivitas sosial-ekonomi akan menentukan masa depan sektor perpajakan di Indonesia.
Bawono Kristiaji, Partner of Tax Researcher & Training Service DDTC, mengatakan, belajar dari berbagai krisis sebelumnya mulai dari depresi besar 1930 hingga krisis keuangan global 2008, kebijakan fiskal yang ekspansif sering kali menjadi opsi yang diambil oleh berbagai negara untuk menyelamatkan ekonomi. Jurus utamanya adalah belanja yang besar dan relaksasi pemungutan pajak.
Itu sebabnya, Bawono mengatakan, penerimaan pajak pada umumnya bakal terkena dua pukulan telak sekaligus. Perlambatan ekonomi secara alamiah mengurangi basis pajak. Di sisi lain, belanja pajak alias tax expenditure sebagai wujud pajak yang bersifat regulerend akan banyak digelontorkan.
Baca: Lagi, KSAD Andika Perkasa Jatuhkan Vonis 14 Hari Tahanan, Istri Anggota TNI Posting Soal Konser BPIP
Baca: Alasan Cathy Sharon Tetap Dandan Meski di Rumah Saja
Baca: Harga iPhone 7 Terbaru Mei 2020 di iBox dan Erafone, Ada Promo untuk iPhone 7 Plus 128GB
Imbasnya, Bawono bilang, tax ratio turun drastis. Berdasarkan data World Bank, rata-rata tax ratio dunia turun sekitar 1,5% pasca 2008. Penurunan tersebut diakibatkan karena penyusutan produk domestik bruto (PDB).
“Karena itu, langkah yang diambil pemerintah dalam jangka pendek akan berpengaruh pada postur fiskal jangka menengah-panjang. Relaksasi yang saat ini digelontorkan pemerintah akan berimbas pada pemungutan eksesif di masa depan,” kata Bawono dalam keterangannya, Senin (18/5).
Berkaca dari kondisi pasca terjadinya krisis ekonomi 2008, Bawono menyebutkan, setidaknya ada sembilan prediksi terkait masa depan sektor perpajakan.
Pertama, dari defisit menuju konsolidasi fiskal. Untuk menghadapi krisis, pemerintah biasanya merilis kebijakan fiskal yang ekspansif yang biasanya mengakibatkan defisit anggaran.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah akan menerapkan konsolidasi fiskal. Hal ini ditandai dengan pengelolaan belanja yang prudent serta optimalisasi penerimaan pajak baik pusat maupun daerah.
Kedua, kebijakan pajak berfokus di sektor pajak pertambahan nilai (PPN). Menurut Bawono, kebijakan perpajakan di banyak negara pasca krisis 2009 lebih banyak berkaitan dengan sektor PPN, entah peningkatan tarif, perluasan basis, maupun pembenahan sistem teknologi informasi (TI) untuk menjamin kepatuhan.
Baca Juga: Hore! orang kaya juga dapat insentif pemerintah hingga Rp 25 triliun
Bawono memperkirakan, pola yang sama kemungkinan besar akan terjadi pasca pandemi Covid-19. Sebab, dibandingkan dengan jenis pajak lainnya, PPN relatif lebih tahan guncangan. Karena itu, pembaharuan kebijakan PPN akan menjadi agenda penting pasca terjadinya pandemi.
Ketiga, upaya mengoreksi penyebab krisis. Pasca krisis, pemerintah pada umumnya akan mencari penyebab dan mengantisipasi faktor yang sekiranya bisa memicu risiko yang sama di kemudian hari.
Bukan tidak mungkin, Bawono bilang, isu mengenai pajak lingkungan, instrumen fiskal dalam rangka pengendalian eksternalitas, dan redesain kebijakan untuk sektor kesehatan akan menjadi agenda di masa mendatang.
Keempat, volatilitas regulasi dan reformasi pajak. Tekanan untuk menanggulangi defisit serta utang dan upaya menjaga stabilitas ekonomi akan mendorong berbagai perubahan regulasi pajak. Urgensi reformasi pajak, baik yang bersifat komprehensif maupun parsial, akan meningkat tajam.
Kelima, kompetisi pajak. Perubahan sistem pajak, gelontoran insentif, serta penurunan tarif baik PPh badan maupun tarif pajak atas kapital tetap akan terus meningkat dan menjadi favorit pembuat kebijakan.
Bawono memprediksi, insentif pajak penelitian dan pengembangan (litbang) dan untuk tujuan penyerapan tenaga kerja akan menjadi menu andalan banyak negara.
Khusus untuk situasi pasca pandemi, Bawono mengatakan, kompetisi pajak juga turut melibatkan jargon kedaulatan fiskal. Karena itu, di masa mendatang, kebijakan pajak yang melindungi kepentingan nasional dan bersifat unilateral bakal tak terbendung.
Keenam, tren global tax governance. Di masa mendatang, Bawono mengatakan, sentimen secara global akan memasuki fase baru yang mengarah ke distribusi pajak yang lebih adil.
Ketujuh, terobosan untuk menambal penerimaan pajak. Bawono memperkirakan, penyesuaian treshold bagi kelompok berpenghasilan rendah, tarif progresif PPh orang pribadi, maupun pajak yang berbasis atas kekayaan akan semakin dipertimbangkan.
Pemerintah juga akan menggali sumber penerimaan dari cukai. Selama ini cukai hanya dibebankan atas produk rokok, minuman beralkohol, dan etil alkohol. Padahal, ada banyak barang lain yang dapat dikenakan cukai, seperti plastik, minuman berpemanis, dan bahan bakar minyak (BBM).
Kedelapan, strategi otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan. Pandemi Covid-19 memberikan pelajaran penting bagi seluruh otoritas pajak yaitu kesiapan administrasi pajak berbasis teknologi informasi (TI).
Ke depan, Bawono memprediksi, penggunaan TI akan dikembangkan tidak hanya atas pelayanan dan pelaporan, tapi juga meluas ke arah e-audit, e-access, dan penggunaan artificial intelligence.
Kesembilan, sengketa dan wajib pajak. Perubahan regulasi dan tingginya kebutuhan penerimaan diperkirakan akan meningkatkan jumlah sengketa. Prediksi ini, menurut Bawono, sejatinya mengulang pola yang terjadi pasca krisis 2008.
Bawono menambahkan, probabilitas prediksi masa depan sektor perpajakan ini akan sangat berbeda antar negara. Selain itu, sejauh mana prediksi ini menjadi kenyataan akan dipengaruhi seberapa lama dan seberapa dalam dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian. (Yudho Winarto)
Berita ini telah muat di Kontan dengan judul Pandemi covid-19 akan menentukan masa depan sektor perpajakan