Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelanggar PSBB di Jadetabek Tembus 70 Ribu Kasus

Sambodo mengatakan pelanggaran yang paling banyak dilanggar oleh pengendara adalah tidak menggunakan masker saat berkendara dengan total 29.806 kasus

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pelanggar PSBB di Jadetabek Tembus 70 Ribu Kasus
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga melintas di kawasan Pasar Baru Trade Center yang masih tutup di Jalan Otto Iskandardinata yang lengang, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Menjelang Idulfitri 1441 H yang tinggal sepekan lagi, Pasar Baru Bandung dan toko-toko di sekitarnya masih tutup karena masih dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) telah memasuki hari ke-37 pelaksanaannya di daerah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Total pengendara yang melanggar aturan PSSB pun terus bertambah setiap harinya.

Baca: Corona Memicu Penurunan Emisi Global secara Drastis, Langit Terlihat Lebih Cerah

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan total pelanggar PSBB selama periode tersebut telah tembus mencapai 70 ribu kasus di wilayah DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Depok.

"Data total jenis pelanggaran teguran selama 37 hari 70.448 orang melanggar," kata Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).

Sambodo mengatakan pelanggaran yang paling banyak dilanggar oleh pengendara adalah tidak menggunakan masker saat berkendara dengan total 29.806 kasus.

Kemudian disusul dengan penumpang kendaraan yang melebihi kapasitas 50 persen dengan 11.992 kasus.

Baca: Sering Dipersepsikan Bangsa Asia, Tantowi Yahya: Indonesia juga Bangsa Pasifik

"Pelanggar tidak menggunakan masker selama 37 hari sebanyak 29.806 dan pelanggar jumlah penumpang 50 persen sebanyak 11.992," jelas Yusri.

Berita Rekomendasi

Sisanya, pelanggar berupa ojek online yang telah diketahui berpenumpang, tak mengenakan sarung tangan, suhu tubuh di atas normal, sepeda motor berboncengan tak satu KTP dan jam operasional angkutan umum.

Hingga saat ini, pihak kepolisian tak memberikan sanksi kepada pelanggar yang melanggar aturan PSBB.

Hanya saja, mereka memberikan blanko teguran dan meminta pengendara menuliskan keterangan tertulis untuk tidak mengulangi kesalahannya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas