Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polri Telah Bubarkan 707 Ribu Kerumunan Dalam Dua Bulan Terakhir

Polri juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar dapat menaati ketentuan pemerintah dalam menangani Covid-19.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Telah Bubarkan 707 Ribu Kerumunan Dalam Dua Bulan Terakhir
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri telah membubarkan 707.758 kerumunan massa di sejumlah daerah yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu diungkapkan Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat dalam rapat virtual dengan tim pengawas penanganan virus Corona bentukan DPR RI, Rabu (20/5/2020).

Baca: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Perumahan Tasikmalaya

Wahyu mengatakan penindakan dilakukan sepanjang 19 Maret sampai 19 Mei 2020.

"Kegiatan-kegiatan yang sudah kita lakukan, pembubaran kerumunan 707.578 kegiatan," ungkapnya.

Polri juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar dapat menaati ketentuan pemerintah dalam menangani Covid-19.

Baca: Penerbangan Pertama Uni Emirat Arab ke Israel, Bawa Bantuan Medis untuk Palestina

Wahyu mengatakan Polri telah mengeluarkan imbauan sebanyak 715.750 kegiatan.

Selain itu Polri penindakan dan penegakkan hukum terhadap warga yang melanggar aturan PSBB.

Rekomendasi Untuk Anda

"Total Polri melalui satuan tugas pidana umum melakukan 1.423.341 kegiatan dan menetapkan 65 tersangka," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas