Polri Telah Bubarkan 707 Ribu Kerumunan Dalam Dua Bulan Terakhir
Polri juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar dapat menaati ketentuan pemerintah dalam menangani Covid-19.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri telah membubarkan 707.758 kerumunan massa di sejumlah daerah yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu diungkapkan Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat dalam rapat virtual dengan tim pengawas penanganan virus Corona bentukan DPR RI, Rabu (20/5/2020).
Baca: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Perumahan Tasikmalaya
Wahyu mengatakan penindakan dilakukan sepanjang 19 Maret sampai 19 Mei 2020.
"Kegiatan-kegiatan yang sudah kita lakukan, pembubaran kerumunan 707.578 kegiatan," ungkapnya.
Polri juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar dapat menaati ketentuan pemerintah dalam menangani Covid-19.
Baca: Penerbangan Pertama Uni Emirat Arab ke Israel, Bawa Bantuan Medis untuk Palestina
Wahyu mengatakan Polri telah mengeluarkan imbauan sebanyak 715.750 kegiatan.
Selain itu Polri penindakan dan penegakkan hukum terhadap warga yang melanggar aturan PSBB.
"Total Polri melalui satuan tugas pidana umum melakukan 1.423.341 kegiatan dan menetapkan 65 tersangka," ucap dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.