Wagub DKI: Pemprov Tidak Pandang Bulu, Pejabat Bisa Kena Sanksi Jika Langgar PSBB
Riza menegaskan aturan hukum dibuat tanpa kenal batas dimensi atau bahkan kasta jabatan tertentu
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov saat ini dalam kondisi yang tak segan menindak pelanggaran PSBB, sekalipun mereka pejabat.
Ia menegaskan aturan hukum dibuat tanpa kenal batas dimensi atau bahkan kasta jabatan tertentu.
Aturan dibuat dan berlaku bagi seluruh masyarakat, tanpa kecuali.
"Aturan hukum itu dibuat tidak mengenal batasan-batasan dimensi-dimensi, jabatan apakah rakyat biasa apa bupati gubernur, raja sekali pun. Dan yang namanya pejabat dia warga. Dia harus patuh dan taat, tidak ada pengecualian," ujar Riza dalam siaran langsung dari akun Instagramnya, Rabu (20/5/2020).
Dirinya kemudian mencontohkan beberapa hari lalu Pemprov DKI menindak tiga hotel yang disebutnya punya orang - orang hebat negeri ini.
Tapi karena ketiganya melanggar aturan PSBB, maka penutupan dilakukan.
Baca: 4.467 Orang Sembuh dari Covid-19, Terbanyak dari DKI Jakarta
Baca: Sebagai Dokter, Penyanyi Indah Kusuma Berbagi Cerita Rawat Pasien di Masa Pandemi Covid-19
"Kemarin juga kami sidak ada tiga hotel yang terpaksa kami minta ditutup. Itu yang punya juga orang-orang hebat," tegas dia.
Sejumlah restoran ternama juga ia sebut ditutup oleh Pemprov karena hal serupa.
Pihaknya akan terus memastikan bahwa penegakkan aturan di lapangan tidak pandang bulu bagi pelanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Pelanggaran akan ditindak sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi.
"Nah resto besar sekali pun kami tutup. Jadi kami nggak pandang bulu," ucapnya.