Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bamsoet Ingatkan Panduan Kerja dari Kemenkes Diterapkan secara Tegas

Keputusan tersebut ditertbitkan untuk mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi Covid-19.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bamsoet Ingatkan Panduan Kerja dari Kemenkes Diterapkan secara Tegas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Lalulintas di Pasar Kebayoran Lama terlihat macet total, sehingga membuat kendaraan sulit bergerak, Jumat (22/5/2020). Kemacetan terjadi karena melubernya pedagang yang berjualan hingga di luar pasar, kendaraan yang melawan arah, parkir liar, dan berjubelnya pembeli. Kesemrawutan itu membuat protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 seperti jaga jarak fisik tidak bisa diterapkan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MPR RI mendukung pemerintah dalam melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri.

Keputusan tersebut ditertbitkan untuk mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi Covid-19.

"Namun, MPR mengingatkan agar panduan tersebut dapat diterapkan secara disipin dan tegas," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melalui keterangannya, Selasa (26/5/2020).

Baca: Itjen Kemenag Bentuk Tim Pantau ASN Pasca Libur Lebaran

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini juga mengingatkan keputusan Menkes tersebut tidak bertentangan dengan aturan lainnya dalam hal penanganan Covid-19.

"Serta memastikan tidak tumpang tindih dengan aturan yang berlaku lainnya," kata Bamsoet.

Baca: Billy Syahputra Hendak Jual Rumah Peninggalan Olga, Justru Kena Omel Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja.

Satu diantaranya mengatur physical distancing dalam semua aktifitas kerja.

Rekomendasi Untuk Anda

Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas