Panduan New Normal di Tempat Kerja: Wajib Pakai Masker, Jaga Jarak 1 M hingga Gunakan Helm Pribadi
Berikut ini panduan tatanan kehidupan baru atau new normal di tempat kerja. Wajib pakai masker dan jaga jarak minimal 1 meter.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM- Berikut ini panduan tatanan kehidupan baru atau new normal di tempat kerja.
Wajib pakai masker dan jaga jarak minimal 1 meter.
Selain itu, pekerja juga harus menggunakan helm pribadi.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat Indonesia untuk berdamai dengan Covid-19.
Hal ini merujuk pada pernyataan WHO yang menyebut virus corona tak akan segera menghilang dan tetap berada di tengah masyarakat.
"Artinya kita harus berdampingan hidup dengan Covid. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, berdamai dengan Covid. Sekali lagi, yang penting masyarakat produktif, aman, dan nyaman," katanya dalam siaran pers, Jumat (15/5/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Berbagai sektor usaha akan kembali dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Jokowi, kebutuhan masyarakat mengalami perubahan untuk mengatasi wabah corona.
"Keselamatan masyarakat tetap harus menjadi prioritas. Kebutuhan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini. Itu keniscayaan, itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai new normal atau tatanan kehidupan baru," katanya.
Baca: Wagub DKI: Aksi Sosial di Masa PSBB Jadi Pendidikan Tanpa Ruang Kelas
Baca: Ini Sanksi Warga yang Tak Bisa Tunjukkan SIKM Saat Melintas di Posko Penyekatan
Baca: Gubernur Irwan Prayitno: Warga yang Sudah Masuk Sumbar, Tidak Boleh ke Luar
Kini, pemerintah terus melakukan persiapan menuju fase new normal.
Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan protokol new normal bagi perkantoran dan industri.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dalam keputusan yang ditetapkan pada 20 Mei 2020, Menkes Terawan Agus Putranto memberikan panduan pasca-PSBB.
Berikut ini panduannya:
1. Bagi tempat kerja
a. Pihak manajemen/Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Covid-19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait Covid-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru. (Secara berkala dapat diakses http://infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat)
b. Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.
c. Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak napas. Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.
d. Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan.
e. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.
f. Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri. Standar penyelenggaraan karantina/isolasi mandiri merujuk pada pedoman dalam www.covid19.go.id.
g. Penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja
1) Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama handle pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
2) Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
h. Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain.
i. Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko Covid-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19. Tamu diminta mengisi Self Assessment.
j. Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja:
1) Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko membawa virus.
2) Pengukuran suhu tubuh jangan dilakukan di pintu masuk dengan tirai AC karena dapat mengakibatkan pembacaan hasil yang salah.
3) Interpretasi dan tindak lanjut hasil pengukuran suhu tubuh di pintu masuk terdapat pada Form 2 dan Form 3.
k. Terapkan physical distancing / jaga jarak:
1) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing.
2) Pada pintu masuk, agar pekerja tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian. Beri penanda di lantai atau poster/banner untuk mengingatkan.
3) Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat maka untuk mobilisasi vertical lakukan pengaturan sebagai berikut:
a) Penggunaan lift: batasi jumlah orang yang masuk dalam lift, buat penanda pada lantai lift dimana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi.
b) Penggunaan tangga: jika hanya terdapat 1 jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar tidak ada pekerja yang berpapasan ketika naik dan turun tangga. Jika terdapat 2 jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.
c) Lakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak 1 meter pada meja/area kerja, saat melakukan meeting, di kantin, saat istirahat, dan lain lain.
l. Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke tempat kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik.
m. Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif:
1) Sebelum masuk kerja, terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
2) Selama bekerja, masing-masing satuan kerja/bagian/divisi melakukan pemantauan pada semua pekerja jika ada yang mengalami demam/batuk/pilek.
3) Mendorong pekerja untuk mampu deteksi diri sendiri (self monitoring) dan melaporkan apabila mengalami demam/sakit tengorokan/batuk/pilek selama bekerja.
4) Bagi pekerja yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara/daerah terjangkit Covid-19 pekerja diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri selama 14 hari terhadap gejala yang timbul dan mengukur suhu 2 kali sehari.
2. Bagi Pekerja
a. Selalu menerapkan Germas melalui Pola Hidup Bersih dan Sehat saat di rumah, dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja dan selama di tempat kerja;
1) Saat perjalanan ke/dari tempat kerja
a) Pastikan anda dalam kondisi sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam agar tetap tinggal di rumah.
b) Gunakan masker
c) Upayakan tidak menggunakan transportasi umum, jika terpaksa menggunakan transportasi umum:
• Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter,
• Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan handsanitizer
• Gunakan helm sendiri
• Upayakan membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang gunakan handsanitizer sesudahnya.
• Tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan, gunakan tissue bersih jika terpaksa.
2) Selama di tempat kerja
a) Saat tiba, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
b) Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.
c) Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.
d) Bersihkan meja/area kerja dengan desinfektan.
e) Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan handsanitizer.
f) Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.
g) Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
h) Biasakan tidak berjabat tangan.
i) Masker tetap digunakan.
3) Saat tiba di rumah
a) Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja)
b) Cuci pakaian dan masker dengan deterjen. Masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.
c) Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan desinfektan
b. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.
c. Lebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol.
(Tribunnews.com/Miftah)