Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Catat Terjadi Lonjakan Permohonan SIKM Jelang dan Saat Hari Lebaran

Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir ramadan, sampai dengan per 1 syawal 1441 Hijriah ini, total 1.772 permohonan SIKM

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemprov DKI Catat Terjadi Lonjakan Permohonan SIKM Jelang dan Saat Hari Lebaran
HERUDIN/HERUDIN
Petugas melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan terjadi lonjakan permohonan SIKM di hari terakhir bulan ramadan hingga di hari pertama lebaran.

Total ada 1.772 permohonan SIKM dalam kurun waktu 24 jam.

"Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir ramadan, sampai dengan per 1 syawal 1441 Hijriah ini, total 1.772 permohonan SIKM kami terima hanya dalam waktu 24 Jam," ujar Benni dalam keterangannya, Selasa (26/05/2020).

Baca: Cukup Bermodalkan Smartphone, Petugas Bisa Tahu SIKM Asli atau Palsu

Lebih lanjut, Dinas PTSP mencatat total telah menerima 6.347 permohonan pengajuan SIKM.

Angka ini berdasarkan data terhitung sejak 15 - 26 Mei 2020, pukul 09.06 WIB.

Dari jumlah tersebut, 179 permohonan masih dalam proses. Kemudian 661 permohonan menunggu validasi penjamin, 4.294 permohonan ditolak, dan 1.213 permohonan disetujui lalu diterbitkan SIKM-nya.

Baca: Wagub DKI: Aksi Sosial di Masa PSBB Jadi Pendidikan Tanpa Ruang Kelas

Sebanyak empat ribu atau 67,5 persen permohonan ditolak lantaran dianggap tak sesuai dengan ketentuan proses verifikasi dan teknis perizinan.

BERITA REKOMENDASI

Salah satu contoh kasusnya yakni banyak pemohon SIKM beralasan mau menemui sanak keluarga dan reuni dengan teman sekolahnya.

Permohonan dengan alasan semacam ini jelas ditolak oleh Pemprov DKI.

"67,5 persen dari total permohonan SIKM, kami tolak atau tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial. Jelas kedua jenis permohonan tersebut kami tolak," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas