Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP DKI Tindak 126 Pelanggaran di Hari Pertama dan Kedua Lebaran

Pengenaan sanksi bervariasi mulai dari 36 teguran tertulis, 37 denda administrasi, serta 53 sanksi kerja sosial

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Satpol PP DKI Tindak 126 Pelanggaran di Hari Pertama dan Kedua Lebaran
HERUDIN/HERUDIN
Warga melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta tidak memakai masker, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanski tersebut berupa teguran hingga denda uang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta,  Arifin mengatakan pihaknya menindak lima tempat usaha dan 121 individu pelanggar PSBB di hari pertama dan kedua lebaran.

Pengenaan sanksi bervariasi mulai dari 36 teguran tertulis, 37 denda administrasi, serta 53 sanksi kerja sosial.

Sanksi terhadap tempat usaha tidak lagi diberikan teguran tertulis, tapi langsung denda administrasi.

Dalam dua hari giat penindakan kemarin, Satpol PP mengumpulkan denda Rp 5,7 juta.

Baca: Mal di DKI Jakarta Buka Lagi 5 Juni, Grand Indonesia Mulai 8 Juni

"Untuk tempat usaha kita tidak lagi berikan teguran tertulis, tapi penindakan berupa denda administrasi yang dalam dua hari pelaksanaan pengawasan PSBB saat lebaran terkumpul Rp 5,7 juta," kata Arifin dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).

Sedangkan pelanggar yang bersifat perorangan dikenai sanksi sosial.

BERITA REKOMENDASI

Sebagian besar pelanggarnya kedapatan tidak mengenakan masker di lapangan.

Tapi saat giat kemarin, terdapat satu orang yang tak memakai masker dikenai sanksi denda administrasi Rp100 ribu.

Baca: Cara Mengurus SIKM via Online, Penting agar Bisa Bepergian ke Wilayah DKI Jakarta

Ia didenda karena enggan melaksanakan sanksi sosial dan memilih membayarkan denda.

"Yang bersangkutan tidak mau melaksanakan sanksi sosial, maka itu dikenakan denda administrasi sebesar Rp100 ribu," ucapnya.

Dijelaskan Arifin, sanksi denda administrasi dapat dibayar melalui transaksi nontunai.


Seluruh denda otomatis masuk ke kas daerah.

"Semua denda administrasi masuk ke kas daerah," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas