Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

New Normal, Perusahaan Bisa Tambah Shift Kerja untuk Ciptakan Physical Distancing

New Normal, Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, mengungkapkan perusahaan bisa menambah shifting untuk mengurangi kerumunan pekerja.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in New Normal, Perusahaan Bisa Tambah Shift Kerja untuk Ciptakan Physical Distancing
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Langkah tersebut dalam rangka pencegahan penularan virus corona (Covid-19) di lingkungan pabrik. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut gembira penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal oleh pemerintah Indonesia dalam pandemi virus corona (Covid-19).

Namun dengan catatan, protokol kesehatan harus betul-betul diterapkan.

Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, mengungkapkan perusahaan bisa menambah shifting untuk mengurangi kerumunan pekerja dan menciptakan physical distancing.

"Perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan, kalau masih satu atau dua shift, bisa ditambah sehingga orang tidak berdesak-desakan," ungkapnya kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Rabu (27/5/2020).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi. (tribunjateng/dok)

Frans mengungkapkan protokol kesehatan harus ditegakkan secara mutlak oleh perusahaan dan pekerja.

"Physical distancing (harus) benar-benar ada, kesehatan karyawan harus benar-benar dicek," ungkapnya.

Baca: Apindo: 30 Juta Pekerja Sektor Properti Berpotensi Kena PHK

Beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan menurut Frans ialah melakukan pengecekan suhu tubuh karyawan sebelum masuk kerja.

Berita Rekomendasi

"Mesti ada disinfektan dan hand sanitizer," ungkapnya.

Jika perusahaan mendapati pegawai yang terindikasi kurang sehat, harus melarangnya masuk.

"Kalau ada yang meragukan karyawan itu tidak boleh masuk, kita minta untuk periksa diri, upahnya tetap kita bayar tapi tidak usah masuk," ungkap Frans.

Apabila seorang pegawai kurang sehat, Frans menyebut saran dan arahan petugas medis harus diikuti.

"Misal disarankan isolasi ya lakukan isolasi, kalau perlu di rumah ya di rumah, kalau harus di rumah sakit ya di rumah sakit," ujar Frans.

Frans menegaskan, berbagai hal tersebut harus diperhatikan dengan benar.

Baca: Jokowi Instruksikan Gugus Tugas Komunikasi Dengan Daerah Untuk Persiapan Pelonggaran PSBB

Namun Frans menyebut para pekerja tidak perlu panik.

"Kalau istilah pemerintah berkawan (berdamai) dengan covid, nah di dalam perusahaan kita jangan terlalu takut dan panik," ungkap Frans.

"Tapi kita jaga, jangan sampai kita kena covid," imbuhnya.

Menurut Frans jika berbagai pihak menyepakati dan menjunjung tinggi protokol kesehatan, perekonomian bisa kembali berjalan.

"Kalau ini semua sudah oke, kita bisa berjalan lagi, sedikit-sedikit kita akan kembali normal," ungkap Frans.

Sambut Gembira

Sebelumnya, Frans Kongi menyambut gembira penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal oleh pemerintah Indonesia dalam pandemi virus corona (Covid-19).

Menurutnya, memang sudah saatnya roda perekonomian di Indonesia kembali berputar.

"Kami menyambut gembira rencana pemerintah mengenai penerapan new normal, meskipun masih terbatas di beberapa provinsi," ungkap Frans.

Jika berhenti terlalu lama, Frans menilai akan semakin sulit untuk mengembalikan perekonomian.

"Sekarang ini sudah waktunya kita harus bekerja, kalau kita berhenti terlalu lama, terlalu susah untuk recover," ujarnya.

Panduan New Normal Bagi Pekerja Kantor dan Industri

Sementara itu Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020.

Keputusan tersebut berisi tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

KMK yang diterbitkan pada 20 Mei 2020 ini, berisi panduan pencegahan Covid-19 untuk tempat kerja dan pekerja selama masa PSBB hingga memasuki fase new normal usai PSBB.

Dikutip dari lembar KMK, Senin (25/5/2020), terdapat panduan rinci bagi pekerja jika mereka kembali bekerja usai PSBB berakhir.

Panduan itu terbagi menjadi saat perjalanan menuju tempat kerja, selama berada di tempat kerja dan saat kembali ke rumah.

Baca: Menko PMK: Kalau Covid-19 Sudah Turun, Libur Cuti Bersama Dimungkinkan Berhimpitan dengan Idul Adha

Saat menuju tempat kerja:

1. Pekerja harus memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika ada keluhan batuk, pilek, demam disarankan tetap tinggal di rumah.

2. Selama perjalanan, pekerja diminta memakai masker.

3. Sebisa mungkin tidak menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa menggunakan transportasi umum, pekerja disarankan tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, tidak sering menyentuh fasilitas umum dan gunakan handsanitizer. Lalu, jika pekerja naik ojek online, disarankan untuk memakai helm milik sendiri (helm pribadi).

4. Pembayaran transportasi umum disarankan memakai transaksi secara non tunai. Jika terpaksa memegang uang agar segera menggunakan handsanitizer sesudahnya.

5. Selama perjalanan, upayak tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan atau gunakan tissue bersih jika terpaksa.

Baca: Mahfud MD Sebut Angka Kematian karena Kecelakaan Lalu Lintas 9 Kali Lebih Banyak dari Corona

Saat tiba dan berada di tempat kerja:

1. Segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

2. Upayakan menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift. Diharapkan tidakberkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.

3. Bersihkan meja/area kerja dengan desinfektan.

4. Tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja. Adapun jika telah menyentuh agar segera menggunakan handsanitizer.

5. Jaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.

6. Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.

7. Disiplin memakai masker dan membiasakan tidak berjabat tangan.

Baca: Lebih dari 62.000 Tenaga Kesehatan di Amerika Serikat Terinfeksi Virus Corona Covid-19

Saat kembali ke rumah:

1. Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

2. Disarankan agar segera mencuci pakaian dan masker dengan deterjen. Jika menggunakan masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.

3. Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan desinfektan.

4. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.

5. Kebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan.

6. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol.

KMK untuk minimalisasi risiko Menurut Menkes Terawan, dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

"(Pemilik) Usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas"

"serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/5/2020).

Tempat kerja, lanjut dia, merupakan titik interaksi dan berkumpulnya orang.

"Sehingga ini merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” tutur Terawan.

Dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin"

"Sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” lanjut Terawan

Sehingga, kata dia, dengan menerapkan panduan dalam KMK ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja.

"Khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” tegas Terawan.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P, Wartakotalive/Panji Baskhara)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas