Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Punya SIKM, 2.152 Kendaraan Diminta Putar Balik di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 47

Kepolisian telah menindak 2.152 kendaraan di posko pembatasan dan penyaringan KM 47 jalan tol Jakarta-Cikampek.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Punya SIKM, 2.152 Kendaraan Diminta Putar Balik di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 47
WARTAKOTA/Nur Ichsan
SIKM DKI JAKARTA - Petugas Kepolisin bersama dengan Dishub dan Satpol PP melakukan pemeriksaan identitas dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta di Pos Polantas Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (22/5/2020). Mulai 22 Mei hingga 4 Juni, setiap orang yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta yang melintasi check 12 point harus menunjukan identitas diri berupa KTP Jabodetabek maupun Surat Izin Keluar MAsuk DKI Jakarta selama masa pandemi. Bagi yang melanggar aturan tersebut maka akan diperintahkan putar balik. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penindakan terhadap masyarakat yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta terus bertambah.

Kepolisian telah menindak 2.152 kendaraan di posko pembatasan dan penyaringan KM 47 jalan tol Jakarta-Cikampek.

Angka tersebut merupakan akumulasi data terakhir penindakan pada Selasa (26/5/2020) hingga Kamis (28/5/20290) sekitar pukul 00.00 hingga 08.00 WIB.

"Jumlah total kendaraan keseluruhan yang diputar-balikan sebanyak 2.152 kendaraan," kata Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin kepada Tribunnews, Kamis (28/5/2020).

Baca: Tegaskan New Normal Bukan Berarti Pulih, AHY: Risiko Penularan Masih Tinggi

Baca: 3 Calon Lawan Potensial Brock Lesnar jika Memutuskan Comeback ke Arena WWE

Baca: Cerita Mahasiswa di Mesir Jalani Lebaran dengan Suasana Berbeda di Masa Pandemi Covid-19

Rinciannya, sebanyak 1.129 kendaraan ditindak pada Selasa (26/5/2020) dan 1.023 kendaraan yang ditindak sejak Rabu (27/5/2020) hingga Kamis (28/5/2020) pagi tadi. Mayoritas kendaraan yang ditindak adalah kendaraan pribadi.

Arif mengatakan, kendaraan yang tidak memiliki SIKM diminta untuk putar balik lagi dan keluar di Karawang Barat. Sebaliknya, penindakan ini adalah hasil kerja sama dengan sejumlah stakeholder lainnya.

Berita Rekomendasi

"Diputar baliknya kerjasama dengan satpol PP DKI, dishub provinsi Jawa Barat, Ditjen Perhubungan Darat, Kodim Karawang, Subdenpom Karawang dan Ditlantas Polda Jawa Barat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas