Tak Punya SIKM, 2.152 Kendaraan Diminta Putar Balik di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 47
Kepolisian telah menindak 2.152 kendaraan di posko pembatasan dan penyaringan KM 47 jalan tol Jakarta-Cikampek.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penindakan terhadap masyarakat yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta terus bertambah.
Kepolisian telah menindak 2.152 kendaraan di posko pembatasan dan penyaringan KM 47 jalan tol Jakarta-Cikampek.
Angka tersebut merupakan akumulasi data terakhir penindakan pada Selasa (26/5/2020) hingga Kamis (28/5/20290) sekitar pukul 00.00 hingga 08.00 WIB.
"Jumlah total kendaraan keseluruhan yang diputar-balikan sebanyak 2.152 kendaraan," kata Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin kepada Tribunnews, Kamis (28/5/2020).
Baca: Tegaskan New Normal Bukan Berarti Pulih, AHY: Risiko Penularan Masih Tinggi
Baca: 3 Calon Lawan Potensial Brock Lesnar jika Memutuskan Comeback ke Arena WWE
Baca: Cerita Mahasiswa di Mesir Jalani Lebaran dengan Suasana Berbeda di Masa Pandemi Covid-19
Rinciannya, sebanyak 1.129 kendaraan ditindak pada Selasa (26/5/2020) dan 1.023 kendaraan yang ditindak sejak Rabu (27/5/2020) hingga Kamis (28/5/2020) pagi tadi. Mayoritas kendaraan yang ditindak adalah kendaraan pribadi.
Arif mengatakan, kendaraan yang tidak memiliki SIKM diminta untuk putar balik lagi dan keluar di Karawang Barat. Sebaliknya, penindakan ini adalah hasil kerja sama dengan sejumlah stakeholder lainnya.
"Diputar baliknya kerjasama dengan satpol PP DKI, dishub provinsi Jawa Barat, Ditjen Perhubungan Darat, Kodim Karawang, Subdenpom Karawang dan Ditlantas Polda Jawa Barat," pungkasnya.