Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga BBM Belum Turun, PKS Bakal Galang Dukungan Bentuk Pansus

Pansus BBM ini, kata Mulyanto, sangat penting dibentuk sebagai wujud kesungguhan DPR menindaklanjuti aspirasi rakyat terkait harga BBM.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Harga BBM Belum Turun, PKS Bakal Galang Dukungan Bentuk Pansus
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Jakarta, Rabu (13/5/2020). Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memproyeksikan realisasi jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan bakal di bawah kuota yang ditetapkan tahun ini, selama masa pandemi Covid-19 tren konsumsi BBM cenderung melemah hingga akhir tahun jika dibandingkan dengan konsumsi normal yang terjadi pada Januari dan Februari 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPRI RI FPKS Mulyanto menyebut fraksinya akan menggalang dukungan dibentuknya Pansus BBM.

Hal ini karena pemerintah belum melakukan penyesuaian harga BBM dengan merevisi Kepmen ESDM No. 62 Tahun 2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU dan/atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan.

"Ini agar masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi sehingga harga BBM belum diturunkan hingga saat ini," kata Mulyanto dalam keterangan yang ditulis Sabtu (30/1/2020).

Pansus BBM ini, kata Mulyanto, sangat penting dibentuk sebagai wujud kesungguhan DPR menindaklanjuti aspirasi rakyat terkait harga BBM.

"Melalui Pansus ini DPR dapat menanyakan secara rinci dan komprehensif berbagai persoalan yang menyebabkan harga BBM belum diturunkan," lanjutnya.

Baca: Heboh Umi Pipik Bela Anaknya Yang Dinyinyiri, Dulu Istri Uje Juga Sempat Komentari Artis Wanita ini

Mulyanto menyebut ada hal tertentu yang perlu dikonfirmasi secara resmi oleh DPR.

Apalagi sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir ada praktik oligopoli atau kartel harga BBM yang melibatkan beberapa perusahaan migas.

Berita Rekomendasi

"Dugaan ini harus ditelusuri secara serius agar rakyat dapat memperoleh haknya dan pemerintah dapat menjalankan fungsinya secara baik. Pemerintah juga jangan mengambil untung berlebih dari rakyat yang saat ini sedang kesulitan menghadapi situasi darurat pandemi Covid-19," katanya.

Baca: Update 30 Mei: Pasien Positif Covid-19 di RS Wisma Atlet Berkurang 66 Orang Sejak Kemarin

DPR, dikatakan Mulyanto, perlu tahu apa yang membuat Pemerintah sulit menurunkan harga BBM. Padahal negara ASEAN lain sudah menurunkan harga BBM berkali-kali.

"Jika memang ada campur tangan mafia migas maka DPR harus segera bertindak dengan membuat Pansus. Pansus adalah sarana yang konstitusional untuk mengkonfirmasi dugaan-dugaan itu," imbuh Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri Pembangunan tersebut.

Pemerintah, lanjut Mulyanto, harus terbuka menjelaskan keberadaan pihak-pihak yang menyebabkan tata kelola BBM ini berantakan.

"Jangan sampai rakyat mempunyai persepsi kurang baik terhadap Pemerintah yang seperti memaksa rakyat bersedekah dan mensubsidi operasional Pertamina. Tindakan ini sangat tidak pantas mengingat marjin keuntungan selisih harga jual BBM ini triliunan rupiah perbulan," pungkasnya.

Seperti diketahui, setelah lebih dari tiga pekan dibuat kesimpulan rapat kerja bersama antara Pemerintah dan Komisi VII DPR RI, tentang perlunya dilakukan penyesuaian harga jual BBM non-subsidi seiring turunnya harga jual minyak dunia, pemerintah hingga kini belum juga melakukan penyesuaian harga.

Harga jual BBM non-subsidi di seluruh SPBU masih berdasar harga lama tanpa ada pengurangan sedikitpun. BBM jenis Pertalite dijual Rp 7.650/liter, Pertamax Rp Rp 9.000/liter, Pertamax Turbo Rp 9.850/liter, Dexlite Rp 9.500 dan Pertamina DEX Rp 10.200/liter.

Kesimpulan rapat poin 5 tertulis, Komisi VII mendesak Menteri ESDM RI untuk secepatnya memberikan penjelasan secara terbuka dan masif terkait harga BBM sebagaimana diamanahkan pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 di saat rendahnya harga minyak mentah di dunia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas