14.500 Kendaraan Tak Punya SIKM Ditindak Selama 5 Hari Terakhir, Semua Diminta Putar Balik
Yusri mengatakan kendaraan tersebut diminta untuk putar lagi ke titik awal keberangkatan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 14.500 kendaraan yang tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat hendak masuk wilayah DKI Jakarta.
Angka tersebut merupakan penindakan dalam 5 hari terakhir.
"Sejak tanggal 27 hingga 31 Mei 2020, Jajaran Direktorat Lalu Lintas telah memutar-balikan 14.500 kendaraan bermotor yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada Tribunnews, Senin (1/6/2020).
Yusri mengatakan kendaraan tersebut diminta untuk putar lagi ke titik awal keberangkatan.
Hal tersebut sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 44 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," ungkapnya.
Dari keseluruhan penindakan, Yusri mengatakan penindakan paling banyak terjadi di Kabupaten Tangerang, tol Cikupa arah Jakarta, dan tol KM 47 arah Jakarta.
Total ada 7.571 kendaraan yang ditindak saat melewati pos pemeriksaan SIKM.
"Pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM terbanyak di wilayah di wilayah tersebut dengan total 7.571 kendaraan/pengendara," pungkasnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya membentuk pos penyekatan yang terdapat di 20 titik.
Baca: Mendagri Bantah Pilkada Desember 2020 Korbankan Kesehatan Masyarakat
Pos tersebut berfungsi sebagai pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.
Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.