Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Diminta Usut Tuntas Teror Terhadap Panitia Diskusi FH UGM

Pembatalan itu karena dari pembicara hingga moderator mendapat ancaman dari sejumlah orang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Diminta Usut Tuntas Teror Terhadap Panitia Diskusi FH UGM
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti usai diskusi di kawasan Cikini Jakarta Pusat pada Minggu (17/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara mendorong aparat kepolisian mengusut teror dan ancaman kepada panitia serta narasumber diskusi yang diadakan mahasiswa Constitusional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. 

"(Polri,-red) penyidikan siapa yang melakukan. Ada Direktorat Tindak Pidana Cyber Crime Polri," kata pengurus APHTN-HAN, Bivitri Susanti, di sesi diskusi "Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19, Senin (1/6/2020).

Insiden itu berawal dari diskusi mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Constitutional Law Society (CLS).

Diskusi itu bertema 'Persoalan Pemecatan Presiden di tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.

Namun, diskusi yang semula dijadwalkan diselenggarakan pada Jumat 29 Mei itu dibatalkan.

Pembatalan itu karena dari pembicara hingga moderator mendapat ancaman dari sejumlah orang.

Berbagai teror dan ancaman dialami pembicara, moderator, narahubung, serta ketua komunitas 'Constitutional Law Society' (CLS).

Baca: Insiden Teror Terhadap Narasumber dan Panitia Diskusi Akademik Rugikan Pemerintah

Berita Rekomendasi

Teror mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka.

Akhirnya, mahasiswa pelaksana kegiatan mengubah judul di dalam poster, sekaligus mengunggah poster dengan judul yang telah dirubah menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.

Klarifikasi tersebut disertai permohonan maaf dan klarifikasi maksud dan tujuan kegiatan di dalam akun Instagram "Constitutional Law Society" (CLS)(https://www.instagram. com/p/CAuzTSqFZzu/).

Menurut Bivitri, upaya teror dan ancaman itu harus diungkap tuntas agar tidak menimbulkan gesekan di masyarakat.

Baca: Mahfud MD Minta Polri Usut Kasus Teror Diskusi UGM, Sebut Ada Kesalahpahaman

"Bisa jadi yang dihadapi lebih mengerikan karena bukan negara ataupun pemerintah. Tetapi bicara agen yang bergerak independen. Menimbulkan gesekan di masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, juga meminta agar hal tersebut diusut tuntas.

"Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku yang meneror dan mengancam membunuh mahasiswa," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas