Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Wacanakan PSBL di Tingkat RW, DPRD DKI: Sulit Batasi Pergerakan Warga

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemprov Wacanakan PSBL di Tingkat RW, DPRD DKI: Sulit Batasi Pergerakan Warga
dok. Pemprov DKI
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Senin (1/6/2020) sore tadi meninjau beberapa titik pemeriksaan PSBB dan SIKM di Jalan Inspeksi Kalimalang, Jakarta Timur. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

Pembatasan diterapkan untuk cakupan wilayah per RW yang masih kategori zona merah. Anggota DPRD DKI fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak menilai pemberlakuan tersebut terkesan tidak tepat.

Pasalnya Pemprov akan kesulitan untuk membatasi pergerakan warga. Diperlukan esktra ketegasan. Tapi ketegasan itu justru tidak ditemukan dari sikap Pemprov DKI.

Baca: Pemprov DKI Isyaratkan Ubah PSBB dengan PSBL, Ini Maksudnya

"Kebijakan Pemprov DKI memberlakukan PSBL terkesan tidak tepat. Sulit membatasi pergerakan warga hanya di RW. Diperlukan ketegasan ekstra dan selama ini tidak ditemukan dalam penerapan kebijakan Pemprov DKI," kata Gilbert kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Pusat perbelanjaan ia sebut juga sulit, bahkan tidak ditemukan jika skalanya hanya RW. Bila benar PSBL jadi opsi Pemprov DKI setelah PSBB, maka kebutuhan pangan masyarakat tetap harus disediakan.

Baca: Jusuf Kalla: Jika PSBB Dicabut, Masjid Boleh Dibuka

Penyediaan kebutuhan masyarakat ini tak berbanding lurus dengan anggaran pada APBD DKI yang diketahui alami kontraksi hebat saat pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Artinya Pemprov DKI harus menyediakan kebutuhan mereka, sesuatu yang tidak mungkin dengan APBD DKI yang mengalami kontraksi hebat," ujarnya.

Diketahui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta akan berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang. Pemprov DKI pada Senin (1/6) kemarin mengundang puluhan ketua RW, Lurah dan Camat untuk hadir di Balai Kota DKI dalam rangka acara pembahasan PSBL.

Kepala Biro KDH dan KLN Mawardi juga membenarkan agenda tersebut. Katanya rapat berlangsung hingga dari siang hingga sore, kemudian dilanjutkan pertemuan ketua RW dengan masing - masing wali kotanya.

"Iya benar, itu (yang mengundang 62 Ketua RW) kemarin. Itu sampai sore. Terus dilanjutkan pertemuan masing-masing wilayah sama Wali Kota," ujar Mawardi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).

Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti juga membenarkan rencana penerapan PSBL di ibu kota.

Menurutnya opsi PSBL diambil karena masih ada wilayah yang punya tingkat kepadatan penduduk, punya percepatan penularan tinggi.

"(PSBL) ini ditingkat RW, ada 62 RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi di wilayah itu," kata Suharti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas