Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

SIKM Tak Ada, 18.708 Kendaraan Diminta Putar Balik Lagi ke Titik Awal Keberangkatan

Sebagaimana diketahui, angka itu merupakan penindakan yang dilakukan sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2020.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in SIKM Tak Ada, 18.708 Kendaraan Diminta Putar Balik Lagi ke Titik Awal Keberangkatan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menindak sebanyak 18.708 kendaraan yang tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Mereka diminta untuk putar balik lagi ke titik awal keberangkatan.

Sebagaimana diketahui, angka itu merupakan penindakan yang dilakukan sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2020.

"Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutar balik 18.708 kendaraan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

Rinciannya, 3.867 kendaraan diputar balik di sembilan titik wilayah DKI, 14.841 kendaraan lainnya diputar balik diluar wilayah DKI Jakarta.

Adapun tindakan yang diambil petugas terhadap pengendara yang tidak memiliki SIKM diberikan dua opsi yaitu kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan tersebut harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Hal tersebut sesuai peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. Setiap warga yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.

Baca: Pemprov DKI Jakarta Tolak Permohonan SIKM Untuk Tujuan Perjalanan Sebagai Warga Pendatang

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya membentuk pos penyekatan yang terdapat di 20 titik. Pos tersebut berfungsi sebagai pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.

Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas