Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Mabes Polri: Pelayanan SIM di Samsat dan Keliling Sudah Kembali Dibuka

Argo memastikan tidak hanya pelayanan di kantor Samsat, pelayanan SIM keliling juga kembali beroperasi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ‎Mabes Polri: Pelayanan SIM di Samsat dan Keliling Sudah Kembali Dibuka
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Cara Perpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung, Bisa di Mana Saja Asal Sudah E-KTP 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) nya habis atau mati disaat masa pandemi corona bisa segera mengurusnya.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono ‎mengatakan sesuai dengan surat telegram yang ditandatangani Kakorlantas no 1537 tanggal 29 Mei 2020, Polda dan Polres mulai membuka kembali pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM.

Baca: Dirlantas Polda Metro Jaya Perpanjang Dispensasi SIM Mati Hingga 29 Juni 2020

"Mulai kemarin sudah kembali dibuka pelayanan SIM. Jadi bagi masyarakat yang habis berlaku SIM umum dan internasional saat pandemi bulan Maret, April dan Mei dapat dispensasi dari kepolisian mengurus sampai 29 Juni 2020 di kantor pelayanan SIM seluruh Indonesia," tutur Argo saat dikonfirmasi Rabu (3/6/2020).

Argo memastikan tidak hanya pelayanan di kantor Samsat, pelayanan SIM keliling juga kembali beroperasi.

Dimana dalam pelayanannya kepolisian tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menyediakan sarana cuci tangan dan hand sanitizer.

Pengunjung juga wajib menggunakan masker dan pada saat mengantri memperhatikan jaga jarak baik ketika duduk maupun berdiri.

Petugas sudah memasang simbol dan tanda khusus untuk membantu warga tetap jaga jarak.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas