Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Viral Foto Pelayanan SIM Membeludak, Ini Respon Polri

beredar foto dan video viral yang menggambarkan membeludaknya warga yang ingin memperpanjang SIM mereka.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ‎Viral Foto Pelayanan SIM Membeludak, Ini Respon Polri
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Mobil SIM Keliling 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kini kembali dibuka pelayanan perpanjangan dan buat baru Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Samsat dan SIM Keliling pasca ditutup beberapa bulan karena pandemi corona.

Beberapa hari terakhir beredar foto dan video viral yang menggambarkan membeludaknya warga yang ingin memperpanjang SIM mereka.

Sangking padatnya, warga mengabaikan protokol kesehatan yakni jaga jarak.

Lantas bagaimana respon Polri? Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengamini memang banyak warga berdatangan untuk mengurus perpanjangan surat-surat kendaraan mereka.

Baca: ‎Mabes Polri: Pelayanan SIM di Samsat dan Keliling Sudah Kembali Dibuka

"‎Beredar visual dan foto di media sosial terkait lonjakan SIM di seluruh Indonesia. Satpas Lantas telah melakukan upaya dan terus mengimbau melalui banner maupun secara langsung ke para warga agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan," tuturnya di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/6/2020).

Ahmad Ramadhan kembali meminta dan mengingatkan warga untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran virus corona selama pengurusan SIM.

Sebagai antisipasi lonjakan pelayanan SIM, Korlantas Polri sudah mengeluarkan surat telegram tanggal 2 Juni 2020 berisi dispansasi bagi warga yang SIM nya habis di masa pandemi.

BERITA REKOMENDASI

"Perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa SIM yang masa berlakunya habis ‎selama masa pandemi terhitung 24 Maret 2020-29 Mei 2020 diberi dispensasi proses perpanjangan mulai 2 Juni - 30 Juni 2020," tuturnya.

Apabila dalam rentang waktu 2 Juni-30 Juni 2020, warga‎ tidak melakukan perpanjangan maka tidak dapat melakukan pengurusan perpanjangan melainkan harus dengan proses penerbitan SIM baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas