Ada Pembatasan Jumlah Pengunjung yang Belanja di Swalayan dan Pasar Yogyakarta
Untuk di pasar tradisional maka menjadi kewajiban pengelola pasar melakukan pengaturan pintu keluar dan masuk pasar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi DIY memastikan akan ada pembatasan jumlah pengunjung yang berbelanja di swalayan maupun pasar tradisional.
Hal tersebut dituangkan dalam draft SOP new normal untuk OPD yang dibawahinya.
"Ini kami sudah membuat dengan rincian kegiatannya. Kalau di pasar tradisional bagaimana pengelola pasarnya, pedagang, pengunjung pasar. Termasuk di pasar ada buruh gendong harus bagaimana, ini sudah coba kami susun," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Aris Riyanta usai rapat di Gedung Pracimasana Kompleks Kepatihan, Kamis (4/6/2020).
Untuk di pasar tradisional maka menjadi kewajiban pengelola pasar melakukan pengaturan pintu keluar dan masuk pasar.
"Biar tidak senggolan. Satu arah. Pintu masuk dan keluar bisa berdampingan atau ada pembatas, atau masuk sini keluar sana tinggal pengaturan di lapangan sesuai dimensi pasar," tambahnya.
Pengelola pasar juga wajib menyediakan wastafel, hand sanitizer, dan thermal gun.
Baca: Kapolda Metro Jaya Bakal Perketat Pengawasan di Pasar Tradisional Saat New Normal, Ini Alasannya
"Lalu pengelola pasar juga harus menghitung jumlah pengunjung, harus ada distansi sekian, jadi separuh sik. Nanti diatur," ucapnya.
Aris memberikan saran kepada pengunjung yang datang agar sudah membawa daftar belanjaan ketika berada di pasar maupun mall.
"Kita kan dengan new normal, kalau dulu ke pasar, di mall nggak pernah bawa catatan. Tapi sekarang harapannya sasaran jelas dan berada di wilayah itu waktunya lebih terbatas," ujarnya.
Aris mengimbuhkan, hal ini juga membutuhkan pemahaman dan kesadaran dari pengelola dan pengunjung pasar untuk melaksanakan protokol kesehatan.
Baca: Pemerintah Harapkan Pasien Covid-19 yang Sembuh Donorkan Plasmanya
"Ya pakai masker, mencuci tangan, dan yang berjualan pakai face shield dan sarung tangan," pesannya.
Ia mengatakan SOP tersebut nantinya akan dibicarakan lebih lanjut dengan kabupaten/kota.
"Kewenangan yang mengatur secara langsung kabupaten/kota yang bersangkutan. SOP ini akan dikomunikasikan dan koordinasikan kepada teman-teman ASN di kabupaten/kota yang bersangkutan untuk bisa diadaptasikan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul New Normal di Pasar Yogyakarta, Ada Pembatasan Pengunjung yang Masuk