26.606 Kendaraan Tak Miliki SIKM Jakarta Ditindak Polisi
Polda Metro Jaya mencatat telah menindak sebanyak 26.606 pengendara yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta selama 8 hari operasi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat telah menindak sebanyak 26.606 pengendara yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta selama 8 hari operasi.
Mereka diminta untuk putar balik lagi ke titik awal keberangkatan.
"Sejak 27 Mei hingga 4 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 26.606 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).
Yusri mengatakan kendaraan-kendaraan yang diputar balikkan terdiri dari berbagai jenis kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi untuk roda empat ataupun roda dua.
Baca: PSBB Transisi Jakarta, Anies Tegaskan Tak Segan Tutup Tempat yang Langgar Protokol Kesehatan
Namun mayoritas kendaraan terbanyak yang ditindak yaitu sepeda motor roda dua.
"Dari data kendaraan yang diputar balikkan di wilayah DKI Jakarta didominasi sepeda motor sedangkan diluar wilayah DKI didominasi kendaraan pribadi," jelasnya.
Yusri mengatakan, penindakan yang dilakukan pihak kepolisian dengan cara memutar balikkan kendaraan tersebut. Mereka ditindak saat melewati pos pemeriksaan SIKM yang dibentuk polisi.
"Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang," pungkasnya.
Sebagai informasi, tindakan yang diambil petugas terhadap pengendara yang tidak memiliki SIKM diberikan dua opsi yaitu kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan tersebut harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.
Hal tersebut sesuai peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. Setiap warga yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.
Pihak kepolisian membentuk pos penyekatan yang terdapat di 20 titik. Pos tersebut berfungsi sebagai pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.