Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Tak Segan Cabut Izin Kantor dan Mall yang Langgar Kapasitas 50 Persen

Ia menekankan pada aturan, soal ketentuan pembatasan 50 persen pengunjung atau pegawai dari total kapasitas. Jika dilanggar, Anies tak segan menindak

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anies Tak Segan Cabut Izin Kantor dan Mall yang Langgar Kapasitas 50 Persen
dok. Pemprov DKI
Konferensi Pers Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2020)./dok. Pemprov DKI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam menutup dan mencabut izin perkantoran atau mall yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di masa PSBB transisi ini.

Ia menekankan pada aturan, soal ketentuan pembatasan 50 persen pengunjung atau pegawai dari total kapasitas. Jika dilanggar, Anies tak segan menindak tegas.

"Kami tidak segan-segan untuk mencabut izin, untuk menutup tempat apabila melakukan pelanggaran," ucap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2020).

Tapi Anies sadar ada keterbatasan jumlah personel aparat bila senantiasa harus mengawasi tempat - tempat dari lapangan.

Baca: Perpanjang PSBB di Jakarta, Polisi Siagakan 67 Titik Pos Pemantauan 

Oleh karena itu ia meminta masyarakat sendiri yang melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak Pemprov DKI, untuk selanjutnya dilakukan penindakan.

"Mari kita semua ikut mengawasi dan bila menemukan penyimpangan, tegur, laporkan kepada kita. Dan nanti kita akan tindak sesuai dengan semua peraturan yang ada. Dan salah satu hal yang dianggap melanggar adalah jika kapasitas toko, mal, bahkan perkantoran lebih dari 50 persen," katanya.

"Bila ada pertokoan, bila ada perkantoran, bila ada mall yang harus kapasitasnya hanya maksimal 50 persen bila sampai melanggar, diingatkan dua kali. Dua kali masih melanggar, yang ketiga akan ditutup," tegas Anies.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas