Anies Tak Segan Cabut Izin Kantor dan Mall yang Langgar Kapasitas 50 Persen
Ia menekankan pada aturan, soal ketentuan pembatasan 50 persen pengunjung atau pegawai dari total kapasitas. Jika dilanggar, Anies tak segan menindak
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam menutup dan mencabut izin perkantoran atau mall yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di masa PSBB transisi ini.
Ia menekankan pada aturan, soal ketentuan pembatasan 50 persen pengunjung atau pegawai dari total kapasitas. Jika dilanggar, Anies tak segan menindak tegas.
"Kami tidak segan-segan untuk mencabut izin, untuk menutup tempat apabila melakukan pelanggaran," ucap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2020).
Tapi Anies sadar ada keterbatasan jumlah personel aparat bila senantiasa harus mengawasi tempat - tempat dari lapangan.
Baca: Perpanjang PSBB di Jakarta, Polisi Siagakan 67 Titik Pos Pemantauan
Oleh karena itu ia meminta masyarakat sendiri yang melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak Pemprov DKI, untuk selanjutnya dilakukan penindakan.
"Mari kita semua ikut mengawasi dan bila menemukan penyimpangan, tegur, laporkan kepada kita. Dan nanti kita akan tindak sesuai dengan semua peraturan yang ada. Dan salah satu hal yang dianggap melanggar adalah jika kapasitas toko, mal, bahkan perkantoran lebih dari 50 persen," katanya.
"Bila ada pertokoan, bila ada perkantoran, bila ada mall yang harus kapasitasnya hanya maksimal 50 persen bila sampai melanggar, diingatkan dua kali. Dua kali masih melanggar, yang ketiga akan ditutup," tegas Anies.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.