Ombudsman Beri Catatan ke Pemprov DKI di Masa Transisi: Ubah Pergub Jadi Perda, Pertahankan SIKM
Satu yang bisa dimulai yaitu penyesuaian Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberi beberapa catatan penting kepada Pemprov DKI soal pelaksanaan PSBB masa transisi, supaya tidak menjadi bumerang.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan perhatian utama yang harus difokuskan yaitu soal pengawasan dan penegakan hukum bagi pelanggaran PSBB dan protokol kesehatan.
Satu yang bisa dimulai yaitu penyesuaian Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi.
"Provinsi DKI Jakarta telah memiliki peraturan terkait sanksi bagi pelanggar PSBB walaupun peraturan tersebut harus juga disesuaikan, yaitu Pergub 41 tahun 2020," ucapnya kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).
Baca: Gara-gara Ribut Soal Sepeda Motor, Pria Ini Jual Istrinya di Media Sosial
Baca: Penelitian Baru di China, Obat Tekanan Darah Tinggi Lindungi Tertular Covid-19
Baca: Catatan Ombudsman Untuk Pemprov DKI Jakarta Terkait PSBB Transisi
Menurut Ombudsman, harus ada perubahan regulasi tersebut menjadi Perda. Nomenklatur pelanggaran juga harus diubah dari pelanggar PSBB menjadi pelanggar social distancing dan protokol kesehatan.
Perubahan dari Pergub ke Perda dianggap penting supaya menguatkan penegakan hukum di lapangan, pada masa transisi hingga masuk ke masa aman, sehat dan produktif (ASP).
Selain itu, kehadiran Perda juga jadi penting sebagai perangkat hukum untuk memastikan pengawasan bukan cuma antar orang per orang, tapi juga pada badan atau perusahaan yang melanggar ketentuan.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI mengatur kegiatan di sektor usaha dengan membuat sistem dua shift jam kerja, dengan 50 persen pegawai yang diizinkan berkantor, dan sisanya menjalani work from home (WFH).
Pemprov DKI juga diminta terus melanjutkan kebijakan SIKM di masa transisi maupun masa ASP. Alasannya kebijakan itu dinilai sudah cukup efektif membantu menekan angka penularan virus, hingga berada di kurva terendah.
Pembagian wilayah kerja juga sudah terkoodinasi baik antara Satpol PP DKI, Dishub DKI, Polda Metro Jaya, serta Pemprov jabar dan Banten.
"Sejauh ini, penerapan kebijakan SIKM terbukti efektif dalam membatasi masyarakat keluar masuk wilayah Jakarta," ucap Teguh.