Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Beri Catatan ke Pemprov DKI di Masa Transisi: Ubah Pergub Jadi Perda, Pertahankan SIKM

Satu yang bisa dimulai yaitu penyesuaian Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ombudsman Beri Catatan ke Pemprov DKI di Masa Transisi: Ubah Pergub Jadi Perda, Pertahankan SIKM
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberi beberapa catatan penting kepada Pemprov DKI soal pelaksanaan PSBB masa transisi, supaya tidak menjadi bumerang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan perhatian utama yang harus difokuskan yaitu soal pengawasan dan penegakan hukum bagi pelanggaran PSBB dan protokol kesehatan.

Satu yang bisa dimulai yaitu penyesuaian Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi.

"Provinsi DKI Jakarta telah memiliki peraturan terkait sanksi bagi pelanggar PSBB walaupun peraturan tersebut harus juga disesuaikan, yaitu Pergub 41 tahun 2020," ucapnya kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).

Baca: Gara-gara Ribut Soal Sepeda Motor, Pria Ini Jual Istrinya di Media Sosial

Baca: Penelitian Baru di China, Obat Tekanan Darah Tinggi Lindungi Tertular Covid-19

Baca: Catatan Ombudsman Untuk Pemprov DKI Jakarta Terkait PSBB Transisi

Menurut Ombudsman, harus ada perubahan regulasi tersebut menjadi Perda. Nomenklatur pelanggaran juga harus diubah dari pelanggar PSBB menjadi pelanggar social distancing dan protokol kesehatan.

Perubahan dari Pergub ke Perda dianggap penting supaya menguatkan penegakan hukum di lapangan, pada masa transisi hingga masuk ke masa aman, sehat dan produktif (ASP).

Berita Rekomendasi

Selain itu, kehadiran Perda juga jadi penting sebagai perangkat hukum untuk memastikan pengawasan bukan cuma antar orang per orang, tapi juga pada badan atau perusahaan yang melanggar ketentuan.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI mengatur kegiatan di sektor usaha dengan membuat sistem dua shift jam kerja, dengan 50 persen pegawai yang diizinkan berkantor, dan sisanya menjalani work from home (WFH).

Pemprov DKI juga diminta terus melanjutkan kebijakan SIKM di masa transisi maupun masa ASP. Alasannya kebijakan itu dinilai sudah cukup efektif membantu menekan angka penularan virus, hingga berada di kurva terendah.

Pembagian wilayah kerja juga sudah terkoodinasi baik antara Satpol PP DKI, Dishub DKI, Polda Metro Jaya, serta Pemprov jabar dan Banten.

"Sejauh ini, penerapan kebijakan SIKM terbukti efektif dalam membatasi masyarakat keluar masuk wilayah Jakarta," ucap Teguh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas