Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anies Terbitkan Pergub Baru: Sistem Ganjil Genap Juga Berlaku Buat Roda Dua

Salah satu yang diatur yaitu penerapan sistem ganjil-genap untuk motor dan mobil pribadi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anies Terbitkan Pergub Baru: Sistem Ganjil Genap Juga Berlaku Buat Roda Dua
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
LANGGAR RAMBU LALIN - Pengendara sepeda motor nekat melintasi Flyover Pesing, Jakarta Barat, yang terlarang bagi kendaraan beroda dua, Kamis (28/5/2020). Padahal kenekatan para pengendara sepeda motor ini selain membahayakan diri sendiri juga orang lain. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi.

Salah satu yang diatur yaitu penerapan sistem ganjil genap untuk motor dan mobil pribadi.

Hal ini termasuk langkah pengendalian moda transportasi yang tertuang dalam Bab IV Pergub 51/2020.

Pasal 17 ayat (2) huruf a berbunyi, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Baca: PSBB Transisi di DKI Jakarta Harus dengan Pengawasan Ketat

Dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1), maksud dari pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap yaitu pengendara bernomor plat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya.

Nomor plat yang dimaksud yaitu bagian angka terakhir pada plat kendaraan.

Adapun pemberlakuan kawasan sistem ganjil-genap ditetapkan dengan keputusan gubernur, dan Dinas Perhubungan membuat pedoman teknis soal ruas jalan yang berlakukan sistem ganjil genap.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, ada kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap ini. Salah satunya yaitu ojek online dan taksi online. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2).

Berikut daftar 11 jenis kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap di masa transisi PSBB.

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;
2. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
5. Kendaraan Pejabat Negara;
6. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;
7. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
8. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
9. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
10. Kendaraan  untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
11. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas