Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Pasien PDP Covid-19 di Sulawesi Selatan

Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien PDP Covid-19.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 12 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Pasien PDP Covid-19 di Sulawesi Selatan
Istimewa
Jenazah PDP di RS Labuang Baji, Makassar yang diambil paksa kerabat pada Jumat (5/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien PDP Covid-19.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo pasal 335 KUHP Jo pasal 336 KUHP Jo pasal 93 KUHP UU No 6/2018.

Awi menjelaskan untuk ‎kasus pengambilan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AK dan H.

Baca: Kronologi Keluarga Angkut Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Bekasi

Berikutnya kasus pengambilan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 di RS Stelamaris.

Dalam kasus ini kepolisian menetapkan dua orang tersangka masing-masing atas inisial S dan A.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, perkara pengambilan paksa jenazah pasien terduga Covid-19 di RS Labuan Baji.

Baca: Marak Aksi Pengambilan Paksa Jenazah Corona di Rumah Sakit, Ahli Paru: Bahaya, Sekeluarga Bisa Kena

Dalam peristiwa tersebut kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka, di antaranya S, AR alias Bojes, DS, AM dan K.

Lalu ‎kasus pengambilan paksa pasien diduga positif Covid-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, Polisi menetapkan dua orang tersangka yakni RA dan R.

Setelah empat kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan, Awi menuturkan ‎malam ini Selasa (9/6/2020) Polisi akan bergerak melakukan penangkapan terhadap 12 tersangka.

Baca: Sejumlah Orang Bawa Paksa Jenazah Covid-19 dari RS Paru Surabaya, Ini Fakta-faktanya

“Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar,” kata Awi di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Jenderal bintang satu ini menuturkan ‎pengambilan jenazah pasien Covid-19 menjadi perhatian Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

Pucuk pimpinan Polri itu mengeluarkan Surat Telegram (TR) Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Dalam Telegram itu, Kapolri mendorong agar seluruh pihak Rumah Sakit melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis.

Kapolri ingin ada kejelasan status pasien apakah positif atau negatif Covid-19, sehingga tidak timbul keraguan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan lanjutan.


Ahli Forensik Polri Ungkap Bahaya Keluarga Tetap Nekat Ikut Mandikan Jenazah Pasien Positif Corona

Keluarga pasien positif corona yang nekat ikut memandikan jenazah pasien ‎hingga berinteraksi langsung masih saja terjadi.

Padahal itu sangat berbahaya dan rentan tertular virus corona.

Hal ini diakui pu‎la oleh Ahli Forensik Polri Kombes dr Sumy Hastry.

Dia banyak mendapat laporan dari anak buahnya yang harus berhadapan dengan keluarga yang tetap nekat ingin memandikan jenazah keluarganya.

"‎Menjemput langsung lalu membawa jenazah ke pemakaman, keluarga ingin mendekat, memandikan dan sebagainya. Masalah ini belum selesai, anggota saya masih menghadapi keluarga yang bersikeras mau memandikan," ucap dr Sumy Hastry, Sabtu (11/4/2020) dalam sebuah ‎diskusi hukum via live streaming dari Rumah Pancasila dan Klinik Hukum bertema "Covid-19 di tubuh jenazah, seberapa tinggi potensi penularannya?"

Menyikapi hal ini, pihaknya tidak menampik adanya keinginan dan kesedihan luar biasa dari keluarga. ‎

Sehingga, dr Sumy Hastry dan forensik yang lain terus mengedukasi keluarga soal bahayanya jika interaksi dengan jenazah positif corona.

"Kami jelaskan bahayanya, kami perbolehkan mereka melihat petugas saat memandikan tapi dari kaca. Yang memandikan, anggota saya pakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Saya juga jaga anggota dan staf saya supaya aman‎," imbuhnya.

‎"Keluarga kan tidak punya APD. Sedang dilanda kesedihan luar biasa, bisa jadi psikis tidak kuat nanti malah drop. Makanya kami minta lihat dari kaca, setelah itu mau di-shalatkan monggo tapi dari jauh, tetap jaga jarak," tambahnya lagi.

Tidak lupa, dr Sumy Hastry menyampaikan jenazah yang sudah dimakamkan tidak perlu khawatir virus masih hidup dan ‎bisa tertular.

Polwan ini memastikan virus akan ikut mati bersamaan dengan proses pembusukan.

Menurutnya yang sangat rentan dan bahaya ialah jika dalam lima jam lebih jenazah tidak segera dimakamkan maka cairan di dalam tubuh akan keluar melalui lobang-lobang meski telah ditutup.

"‎Virus setelah masuk ke tubuh jenazah yang dimakamkan dia pasti ikut mati. Yang ditakutkan itu kalau cairan di dalam tubuh keluar itu kena angin atau kalau plastik pembungkus bocor, bahaya. Bisa nempel di APD petugas pemakaman, sopir ambulance, juga di keranda. Makanya keluarga diminta saksikan dari jauh. Kalau sudah dimakamkan sudah aman, steril," tambahnya. (Theresia F)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas