Kakorlantas Mabes Polri: Perpanjangan Dispensasi Pengurusan SIM Kebijakan Polda Masing-masing
Polda Metro Jaya merupakan satu diantara beberapa Polda lainnya yang mengambil kebijakan memperpanjang waktu dispensasi tersebut hingga 31 Agustus 20
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Istiono membenarkan adanya waktu perpanjangan dispensasi pengurusan perpanjangan SIM di masa new normal.
Polda Metro Jaya merupakan satu diantara beberapa Polda lainnya yang mengambil kebijakan memperpanjang waktu dispensasi tersebut hingga 31 Agustus 2020.
"Benar, Polda Metro Jaya menerapkan perpanjangan dispensasi pengurusan SIM. Ini karena antusias masyarakat yang ingin mengurus surat administrasi perpanjangan SIM masih sangat tinggi," tutur Istiono saat dikonfirmasi Tribunnews.com Rabu (10/6/2020).
Selain Polda Metro, Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Timur juga memperpanjang waktu dispensasi.
Baca: Polda Metro Jaya Akan Kembali Buka Gerai SIM Keliling di Mal, Ini Titik Lokasinya
Menurut Istiono, keputusan memperpanjang waktu dispensasi merupakan kebijakan dari Polda masing-masing.
"Itu kebijakan polda masing-masing. Sedari awal saya sudah sampaikan ini situasional jika antusias warga tetap tinggi bisa diperpanjang waktu dispensasinya," tutur jenderal bintang dua itu.
Diketahui Korlantas Polri memberikan waktu dispensasi selama satu bulan mulai 2 Juni-30 Juni 2020 bagi masyarakat yang SIM-nya habis di masa pandemi corona yakni 17 Maret 2020, April hingga 29 Mei 2020.
Karena membeludaknya warga yang mengurus SIM hingga mengabaikan protokol kesehatan karena saling berdesakan, akhirnya beberapa Polda mengambil kebijakan memperpanjang waktu dispensasi.
Perpanjangan waktu itu sudah dilaporkan dan direstui oleh Korlantas Polri. Khusus di Polda Metro, waktu dispensasi diperpanjang satu bulan hingga 31 Agustus 2020.