Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan New Normal dalam Berkendara, dari Teknis Hingga Aturan Resmi, Simak Baik-baik!

New normal, ini aturan resmi dalam berkendara, baik mengendarai motor atau dengan mobil, perhatikan aturan resminya!

Editor: Talitha Desena Darenti
zoom-in Panduan New Normal dalam Berkendara, dari Teknis Hingga Aturan Resmi, Simak Baik-baik!
HERUDIN/HERUDIN
Suasana lalulintas yang masih ramai di Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanski tersebut berupa teguran hingga denda uang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat tengah menyongsong new normal.

Pemerintah mengeluarkan aturan new normal dalam sejumlah kegiatan di masyarakat.

Berikut aturan new normal dalam berkendara!

New normal, ini aturan resmi dalam berkendara, baik mengendarai motor atau dengan mobil.

Seperti yang diketahui, masyarakat di sejumlah daerah telah mengimplementasikan new normal.

Untuk mempertahankan ekonomi di masyarakat, pemerintah mengumumkan aktivitas produktif kembali.

 Curhatan Pegawai Kembali Bekerja di Kantor Saat New Normal Pandemi, Takut Ramai Hingga Bawa Baju

 Belanja Tak Lagi Sama, Simak Panduan New Normal di Pasar Tradisional, Mall, dan Mini Market

duduk di bangku taman bermain pun harus menjaga jarak saat new normal berlaku demi cegah Covid-19
duduk di bangku taman bermain pun harus menjaga jarak saat new normal berlaku demi cegah Covid-19 (halodoc.com)

Meski begitu, pelonggaran aktivitas tersebut tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Berita Rekomendasi

Sejumlah aturan baru telah diterbitkan pemerintah.

Antara lain aturan new normal di tempat perbelanjaan, di perkantoran, dan masih banyak lagi.

Salah satu yang harus diperhatikan adalah aturan new normal saat berkendara.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas