Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nadiem Luncurkan Skema Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Mahasiswa

Dalam aturan tersebut universitas boleh menyesuaikan UKT bagi mahasiswanya sesuai kondisi ekonomi mahasiswa.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nadiem Luncurkan Skema Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Mahasiswa
YouTube BNPB Indonesia
Mendikbud, Nadiem Makarim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan yang mengatur keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa di tengah pandemi Covid-19 ini.

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2029.

Dalam aturan tersebut universitas boleh menyesuaikan UKT bagi mahasiswanya sesuai kondisi ekonomi mahasiswa.

"Masing-masing universitas itu boleh, dan bisa menyesuaikan UKT secara eksplisit untuk keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19," ujar Nadiem saat konferensi pers secara daring, Jumat (19/6/2020).

Baca: Kabar Baik Bagi Mahasiswa PTN, Bisa Cicil Uang Kuliah Selama Pandemik Covid-19

Nadiem mengungkapkan dalam aturan tersebut mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS tidak wajib membayar UKT.

Mahasiswa yang sedang menunggu kelulusan juga tidak diwajibkan membayar UKT.

Selain itu, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT atau memperlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.

Berita Rekomendasi

Hal ini Berdasarkan kesepakatan majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri pada 22 April 2020.

Selanjutnya, mahasiswa di masa akhir kuliah hanya diwajibkan membayar maksimal 50 persen dari UKT jika hanya mengambil maksimal enam SKS.

"Jadinya arahan kebijakan ini manfaatnya apa untuk mahasiswa. Jadi keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi," ucap Nadiem.

Selain itu, mahasiswa juga bisa mendapatkan keringanan cicilan pembayaran UKT dari universitas.

Pihak universitas juga bisa memberikan penundaan pembayaran UKT bagi mahasiswa.

Pembayaran dapat dilakukan di akhir masa kuliah.

"Mereka bisa menunda juga pembayaran UKT tersebut. Tanggal pembayaran disesuaikan dan bisa juga UKT'nya diturunkan berdasarkan kemampuan ekonomi," ungkap Nadiem.

Nadiem mengatakan dengan keringanan pembayaran ini, para mahasiswa bisa menghemat biaya, di saat mereka tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas