Ombudsman Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Tes Covid-19 Penumpang Pesawat
Alvin mengatakan, seolah-olah jadinya yang telah melakukan rapid test dan swab test kebal terhadap Covid-19, Ini disalah artikan.
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Alvin Lie, meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan rapid test dan swab test untuk penumpang pesawat.
Kebijakan rapid test dan swab test, menurut Alvin, hanya Indonesia saja yang memberlakukan kebijakan tersebut bagi penumpang pesawat.
"Saya mengamati bahwa di negara lain, untuk penumpang pesawat tidak ada prosedur rapid test dan swab test terkait virus corona atau Covid-19," ucap Alvin dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/6/2020).
Baca: Rapid Test dengan Kemensos, Kemenkes Imbau Masyarakat Selalu Pakai Masker Hindari Covid-19
Pasalnya rapid test yang berlaku untuk tiga hari, lanjut Alvin, sering dianggap sebagai vaksin atau imunitas bahwa penumpang pesawat tidak akan terkena Covid-19 selama tiga hari.
"Kemudian itu juga berlaku untuk swab test yang berlaku tujuh hari, banyak yang menganggap seperti imunitas," ucap Alvin.
Alvin mengatakan, seolah-olah jadinya yang telah melakukan rapid test dan swab test kebal terhadap Covid-19, Ini disalah artikan.
"Padahal bisa saja saat melakukan tes reaktifnya negatif, tetapi tiba-tiba kontak dengan orang positif dan tidak ketauan karena sudah dinyatakan negatif saat tes," ujar Alvin.
"Hal ini lah yang harus dikaji kembali oleh pemerintah terkait kebijakan pemeriksaan tes Covid-19," lanjut Alvin.
Selain itu Alvin juga menyarankan pemerintah, agar setelah pemeriksaan tes Covid-19 dilakukan tracking kepada orang tersebut.
"Hal ini agar pemeriksaan terhadap masyarakat, dapat lebih terarah dan melindungi masyarakat dalam penyebaran wabah ini," ucap Alvin.