Begini Pelayanan Hak Pilih bagi ODP dan PDP dalam Pilkada Serentak 2020
Arief mengatakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat melayani hak pilih ODP dan PDP dengan mendatangi pemilih yang bersangkutan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan ada tata cara tersendiri terkait pelayanan hak pilih bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Hal ini diungkapkannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (22/6/2020).
Arief mengatakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat melayani hak pilih ODP dan PDP dengan mendatangi pemilih yang bersangkutan.
Namun dengan adanya persetujuan saksi dan pengawas pemilihan lapangan (PPL) atau pengawas TPS.
"KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih," ujar Arief, Senin (22/6/2020).
Baca: Ini Cara KPU Antisipasi Penyebaran Covid-19 di TPS
Seperti halnya pasien positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, pelayanan penggunaan hak pilih bagi ODP dan PDP dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai.
Nantinya, anggota KPPS yang akan menyambangi ODP dan PDP diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membeberkan cara pemungutan suara bagi pemilih yang positif Covid-19 dan dirawat di rumah sakit.
Menurut Arief, pemilih yang terpapar dan tengah dirawat di rumah sakit maka tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
"Jadi awalnya KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan pendataan pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Arief, dalam rapat dengan Komisi II, Senin (22/6/2020).
Arief mengatakan pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai.
Nantinya petugas KPPS yang membantu pasien dalam menggunakan hak pilihnya, kata dia, wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan. Dan apabila ada pasien baru yang belum terdata sebagai pemilih, tetap dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia.
Arief mengatakan petugas akan membawa perlengkapan pemungutan suara dan mendatangi pemilih.
"KPPS dapat didampingi PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan," ungkapnya.
Adapun pelaksanaan pemungutan suara di rumah sakit, KPU setempat akan berkoordinasi dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Petugas yang akan diwajibkan menggunakan APD.
"KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," pungkasnya.